Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Kasus Pimpinan Ponpes di Semarang: 6 Santriwati Dilecehkan, Uang Jemaah Digelapkan

pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi, Semarang, Jawa Tengah, diduga melakukan pencabulan dan menghukum secara sadis santrinya.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in Duduk Perkara Kasus Pimpinan Ponpes di Semarang: 6 Santriwati Dilecehkan, Uang Jemaah Digelapkan
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Penampakan gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi, Semarang, Jawa Tengah (kiri), dan bungker yang diduga menjadi tempat pimpinan ponpes, Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (46) melakukan kekerasan seksual dan menghukum para santri. 

Uang tersebut merupakan hasil tabungan Haryono sejak 2010.

Kala itu, tersangka dikenal sebagai ustaz di kampungnya, di Tegowanu, Grobogan, Jawa Tengah.

"Ketika itu saya banyak masalah. Mulailah saya mengaji di tempat tinggalnya dulu di Rejosari, Semarang Timur," ujarnya.

Tak sekedar mengaji, Haryono juga diminta keluar dari perusahaan tempatnya bekerja.

Haryono menyebut tersangka sempat memintanya pindah pekerjaan ke sebuah bank di Kendal, Jawa Tengah.

"Sebagai seorang santri takzim ke kyai saya manut saja. Pas sudah kerja punya gaji, saya disuruh nabung ke BMT tersebut."

Baca juga: Wanita di Semarang Ketahuan Simpan Jasad Bayinya dalam Bagasi Motor, Berikut Kronologi-Kata Polisi

Tak hanya itu, Haryono bahkan juga diminta membeli sebuah tanah kavling di kawasan Bangetayu, Kecamatan Genuk.

BERITA REKOMENDASI

Nahas, setelah tanah itu dibeli, Haryono tak mendapat sertifikat tanah.

Ia hanya mendapat fotokopi sertifikat, yang kemudian sudah dibaliknama oleh orang tak dikenal.

"Ada bukti tabungan, pembayaran kavling ada semua makanya saya melapor. Saya tak sendiri tapi bersama korban lain yang sertifikat tanahnya dibawa kabur," tandasnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas