Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Halangi Penyelidikan, Oknum Polda Sumut Tantang Berkelahi Personel Polres Sergai

Ketika Bripka Zulkarnain hendak melakukan pemeriksaan, Aipda SFR kemudian tiba di lokasi.

Penulis: Erik S
zoom-in Diduga Halangi Penyelidikan, Oknum Polda Sumut Tantang Berkelahi Personel Polres Sergai
TRIBUN MEDAN/HO
Bripka Zulkarnain Lubis (baju hitam) nyaris berkelahi dengan Aipda Safaruddin (pakaian dinas) di tengah-tengah Kepala Desa Kuala Lama, Jum'at (8/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, SEIRAMPAH-  Anggota Polda Sumut Aipda SFR nyaris berkelahi dengan Bripka Zulkarnain Lubis, Jumat (8/9/2023).

Bripka Zulkarnain adalah anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai.

Baca juga: Polda Kepri Periksa Oknum Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Trading Binomo

Aipda SFR kemudian menghalani Bripka Zulkarnain saat mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Dusun I, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Pada kasus tersebut, pihak terlapor berinisial R.

Ketika Bripka Zulkarnain hendak melakukan pemeriksaan, Aipda SFR kemudian tiba di lokasi.

Aipda SFR kemudian menanyakan SK (Surat Keputusan) tanah Bupati Deliserdang tahun 1975 kepada Bripka Zulkarnain dan Ikhwan Khairul Fahmi, kuasa hukum dari pelapor bernama Mukhsin (71,) warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin (pelapor).

Karena dianggap bukan pihak yang berkepentingan dalam perkara ini, Bripka Zulkarnain dan Ikhwan mengacuhkan Aipda SFR.

Berita Rekomendasi

Diduga tidak senang, Aipda SFR lantas menghempaskan pentungannya, dan mengajak Bripka Zulkarnain berkelahi.

Insiden itu disaksikan perangkat desa dan kecamatan yang ada di lokasi. 

Baca juga: Oknum Polisi dan Warga Ditangkap Karena Bakar Baliho Ganjar Pranowo di Buton Tengah, Ini Motifnya

"Aipda SFR tidak sebagai pihak yang diundang untuk cek TKP atas objek sebidang tanah yang terletak di Dusun 1, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai," kata Ikhwan, MInggu (10/9/2023).

Karena merasa bukan sebagai pihak yang berkepentingan, Ikhwan pun tak mau menunjukkan SK Bupati Deliserdang yang diminta Aipda SFR.

"Aipda SFR ngotot minta agar kami menunjukkan SK tanah Bupati Deliserdang tahun 1975, padahal dia bukan orang yang diundang oleh pihak Polres Sergai, dan dia juga tidak ahli waris. Jadi karena dia tidak ada kepentingannya untuk melihat SK Bupati itu, ya enggak ku tunjukkan, makanya dia ngamuk di situ," ucapnya.

Karena tindakan arogan Aipda SFR, Ikhwan pun berencana melaporkan AIpda SFR ke Propam Mabes Polri.

Masih kata Ikhwan, bahwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu di Dusun I, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin ini dilaporkan oleh kliennya Mukhsin karena objek tanah persawahan seluas 7034 M2.

Baca juga: Pemuda di Bengkulu Mengaku Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi, Begini Kronologisnya

Lahan itu merupakan milik orang tuanya yang belum pernah dijual belikan kepada pihak manapun. Sementara pelapor ada mendengar bahwa dari sebidang tanah tersebut sebagian telah timbul sertifikat hak milik atas nama almarhum suami terlapor.

"Atas dasar tersebut klien kami membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu ke Polres Sergai," kata Ikhwan.

Kepala Desa Kuala Lama Usman ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (10/9/2023) membenarkan kejadian ini.

"Benar, mereka polisi dengan polisi yang akhirnya nyaris berkelahi gara gara perkara tanah itu," ucap Usman.

Lapor ke Propam

Ia meminta Kapolda Sumut yang baru segera menindak anak buahnya ini.

Sebab, Aipda SFR telah menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan petugas Polres Sergai

"Harapan kami sebagai penasihat hukum pelapor atas nama Mukhsin agar Kapolda Sumut menindak tegas oknum polisi Aipda SFR yang telah melakukan dugaan tindakan menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan," kata Ikhwan.

Soal duduk perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah ini, kata Ikhwan, kliennya semula memiliki objek tanah persawahan seluas 7034 M2 peninggalan dari orangtuanya.

Selama ini, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun.

Belakangan, ada kabar bahwa tanah tersebut sudah ada sertifikat barunya.

Baca juga: VIRAL Oknum Polisi di PALI Diduga Aniaya Kekasih, Tangan dan Mulutmu Tidak Mencerminkan Manusia

Sehingga Mukhsin melaporkan R, orang yang diduga melakukan pemalsuan sertifikat tanah. 

"Atas dasar tersebut klien kami membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu ke Polres Sergai," kata Ikhwan.

Kepala Desa Kuala Lama Usman ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (10/9/2023) membenarkan kejadian ini.

"Benar, mereka polisi dengan polisi yang akhirnya nyaris berkelahi gara gara perkara tanah itu," ucap Usman.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Polisi Nyaris Baku Hantam, Oknum Polda Sumut Akan Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

dan

Aipda SFR, Oknum Polisi Polda Sumut Diduga Halangi Penyelidikan, akan Dilapor ke Propam Mabes Polr

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas