Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Sragen Uji Drone ETLE, Rekam 25 Pelanggaran Lalu Lintas dalam 5 Menit

Kamera dari pesawat tanpa awak tersebut bisa digunakan hingga ketinggian 20 meter, bahkan para pelanggar terlihat jelas.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Polres Sragen Uji Drone ETLE, Rekam 25 Pelanggaran Lalu Lintas dalam 5 Menit
KOLASE TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNSOLO.COM
(Kiri) Polda Jateng gunakan Drone untuk Operasi Zebra 2023. (Kanan) Penampakan pelanggar lalu lintas melalui ETLE Drone Polres Sragen 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Sragen, Jawa Tengah uji coba kemampuan kamera ETLE Drone.

Kamera dari pesawat tanpa awak tersebut bisa digunakan hingga ketinggian 20 meter, bahkan para pelanggar terlihat jelas.

Dalam hitungan menit saja, puluhan warga Sragen yang melanggar lalu lintas bisa terekam oleh kamera ETLE Drone ini.

Kanit Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKP Agista Ryan Mulyanto menerangkan ia menerbangkan ETLE Drone di simpang Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen pada Senin (11/9/2023) siang.

Dalam kurun waktu 5 menit ia menerbangkan ETLE Drone, pihaknya sudah menangkap 25 pelanggaran lalu lintas.

Nampak dengan jelas seorang pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.

Baca juga: Roda Dua Jadi Kendaraan Terbanyak Ditilang di Operasi Zebra 2023

Selain itu, juga terlihat dengan jelas seorang sopir truk dan bus yang tidak memakai sabuk pengaman.

Berita Rekomendasi

Itu terlihat jelas dari ketinggian drone tersebut.

“Dalam pemantauan kami, kami melaksanakan penerbangan ETLE drone ini selama 5 menit kita dapat 25 pelanggaran,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (11/9/2023).

Selain di Sragen, sosialisasi penindakan dengan menggunakan ETLE Drone itu juga digelar di Sukoharjo, Wonogiri dan Karanganyar.

Di ketiga kabupaten tersebut juga terdapat belasan pelanggaran lalu lintas yang berhasil dijepret kamera ETLE Drone.

Ia menerangkan setelah ter-capture bukti pelanggaran, maka akan dilakukan validasi.

Setelah divalidasi, bukti pelanggaran akan dikirim ke rumah masing-masing pelanggar.

Apabila sudah menerima bukti pelanggaran tersebut, maka pelanggar wajib melakukan klarifikasi.

“Apabila pelanggar tidak melaksanakan kewajiban dalam pemenuhan tilang tersebut, nanti kedepannya akan diblokir dan tidak bisa memperpanjang pajak kendaraan diblokir,” terangnya.

Saat ini, penerapan ETLE Drone baru diterapkan oleh Polda Jawa Tengah.

Kedepannya Polda Jawa Tengah akan kembali mengadakan ETLE Drone sebanyak 6 unit untuk selanjutnya disebar ke Polres di Jawa Tengah.

“Baru Polda Jawa Tengah yang menggunakan ETLE Drone, nanti akan nambah 6 drone, dan nanti kita didistribusikan ke Polres-Polres dengan tingkat pelanggaran tinggi di Jawa Tengah,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tilang ETLE Pakai Drone di Sragen, Sopir Tak Pakai Sabuk Pengaman Terekam dari Ketinggian

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas