Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SD Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor Diduga Cabuli 14 Siswi

Peristiwa pencabulan yang dilakukan satu tahun lalu terungkap saat ada siswi yang berani bicara kepada orang tuanya dan disampaikan ke pihak sekolah.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Guru SD Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor Diduga Cabuli 14 Siswi
Wahyu Topami/TribunnewsBogor
SD Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor. 14 Siswi SD Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor, Jawa Barat, diduga dicabuli oleh salah satu guru yang mengajar di sekolah tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, - 14 Siswi SD Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor, Jawa Barat, diduga dicabuli oleh salah satu guru yang mengajar di sekolah tersebut.

Peristiwa dugaan pencabulan ini terungkap saat ada siswi yang berani bicara kepada orang tuanya dan disampaikan ke pihak sekolah.

Kejadian awal diketahui sudah satu tahun lalu pada saat siswi tersebut kelas V sekolah dasar. Pihak sekolah mengaku baru mendapatkan laporan Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Semarang yang Jadi Pelaku Pencabulan Ditangkap, Modus Gunakan Dogma-dogma Agama

"Jumat kami menerima laporan dari orang tua. Hari itu juga saya telefon ke Disdik apa yang harus kami lakukan. Karena ini bukan hal sepele, ini berat jadi akhirnya dinas membuat edaran itu," kata Kepala Sekolah SD Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor, Ida Widawati dikutip dari TribunnewsBogor, Selasa (12/9/2023).

Ia menjelaskan, surat edaran itu tujuannya menenangkan orang tua murid.

"Kami tidak ingin orang tua jadi gelisah dan takut," kata Ida.

Menurutnya, meski terjadi dugaan asusila oleh oknum guru, kegiatan mengajar di sekolah saat ini masih berlangsung normal.

Berita Rekomendasi

"Iya sekolah biasa, kalau tidak ada satu anak yang bicara mungkin akan tutup mulut terus," ungkapnya.

Sementara itu nasib guru yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap 14 pelajar sudah di rumahkan dan sedang dilakukan proses oleh UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Bogor.

"Iya di rumahkan dulu, ibu gak bisa berhentiin bukan wewenang ibu. Itu kewenangan Disdik, kalau hukum dari UPTD PPA," tandasnya.(Wahyu Topami/TribunnewsBogor)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas