Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Fakta Kasus Susanto, 2 Tahun jadi Dokter Gadungan, Terbongkar saat Perpanjang Kontrak

Inilah 8 fakta mengenai kasus Susanto menyamar jadi dokter gadungan selam dua tahun, terima gaji jutaan terbongkar saat perpanjang kontrak.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 8 Fakta Kasus Susanto, 2 Tahun jadi Dokter Gadungan, Terbongkar saat Perpanjang Kontrak
Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi dokter - Pria bernama Susanto menjadi dokter gadungan di PT PHC selama dua tahun dengan gaji Rp 7,5 juta per bulan - Inilah 8 fakta mengenai kasus Susanto menyamar jadi dokter gadungan selam dua tahun, terbongkar saat perpanjang kontrak. 

Dua tahun mempekerjakan Susanto, PT PHC mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp 262 juta.

5. Diseret ke Ranah Hukum

Susanto (atas kiri) menjalani sidang kasus dokter gadungan.
Susanto (atas kiri) menjalani sidang kasus dokter gadungan. (dok Sidang di PN Surabaya)

Setelah kedoknya terbongkar, kini Susanto diseret ke meja hijau. 

Ia dilaporkan oleh PT HTC akibat perbuatannya. 

Santoso kini tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Beberapa pegawai RS PHC, termasuk dr Anggi Yurikno sudah dimintai keterangan untuk memperkuat dakwaan Susanto.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 KUHP terkait penipuan. 

Berita Rekomendasi

6. HTC Pastikan Tak Ada Korban 

Direktur Utama PT PHC, dr Subardjo, memastikan tidak ada pasien yang menjadi korban.

Pasalnya, tugas Susanto hanya melakukan pengecekan kesehatan dan tidak meresepkan obat.

"Dia tugas sebagai dokter umum di Klinik OHiH melayani tes kesehatan pekerja Pertamina sebelum kerja."

"Tugasnya hanya mengecek kesehatan pekerja, bukan memberi resep obat," jelasnya.

7. Aksi Bukan Pertama Kali

Rupanya, penipuan ini bukan kali pertama dilakukan Susanto.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas