Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Fakta Kasus Susanto, 2 Tahun jadi Dokter Gadungan, Terbongkar saat Perpanjang Kontrak

Inilah 8 fakta mengenai kasus Susanto menyamar jadi dokter gadungan selam dua tahun, terima gaji jutaan terbongkar saat perpanjang kontrak.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 8 Fakta Kasus Susanto, 2 Tahun jadi Dokter Gadungan, Terbongkar saat Perpanjang Kontrak
Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi dokter - Pria bernama Susanto menjadi dokter gadungan di PT PHC selama dua tahun dengan gaji Rp 7,5 juta per bulan - Inilah 8 fakta mengenai kasus Susanto menyamar jadi dokter gadungan selam dua tahun, terbongkar saat perpanjang kontrak. 

Direktur Utama PT PHC, dr Subardjo, mengakui pihaknya telah kecolongan.

Namun, menurut Subardjo, tidak ada pasien yang menjadi korban 'kebodongan' Susanto.

"Dia tugas sebagai dokter umum di klinik OHiH. Melayani tes kesehatan pekerja Pertamina sebelum kerja."

"Tugasnya hanya mengecek kesehatan pekerja, bukan memberi resep obat," ucap Subardjo, dari TribunJatim.com, Rabu (13/9/2023).

3. Terbongkar saat Perpanjang Kontrak 

Sebelum aksi Susanto terbongkar, HTC sempat akan memperpanjang kontrak dengan jangka waktu 7,5 tahun. 

Namun, kecurangan Susanto terbongkar ketika pihak perusahaan hendak mengurus dokumen perpanjangan kontrak.

Berita Rekomendasi

Pihak PT PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama Anggi Yurikno.

Dari beberapa dokumen yang dikirim, pihak manajemen menemukan adanya kejanggalan.

"Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," kata Jaksa Ugik Ramatyo, Rabu (13/9/2023) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral Pria Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan Selama 2 Tahun, Pernah Ditangkap dengan Kasus Sama

4. Terima Gaji Rp 7,5 Juta per Bulan

Dokter gadungan tersebut menerima gaji senilai Rp 7,5 juta perbulan.

Tak hanya itu, Susanto juga menikmati sejumlah fasilitas lainnya. 

Susanto terus menerima gaji hingga tunjangan terhitung hampir sepertiga kontraknya atau selama 2 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas