Guru ASN di Pangandaran Jual Aset Sekolah Senilai Rp237 Juta untuk Judi Online
Seorang guru yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat jadi tersangka kasus penggelapan
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Guru berinisial AS tersebut diketahui menjual aset sekolah senilai Rp 237.070.460.
AS menjual aset tersebut ternyata karena kecanduan judi online.
Mengutip TribunJabar.id, kini AS pun telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Ciamis, Senin (11/9/2023).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Ciamis, Soimah.
Ia mengatakan, atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian dan kasus ini telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaaran.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Ajak Artis yang Suka Promosi Judi Online untuk Bertobat
"Oknum guru selaku tersangka menjual barang-barang milik SMPN 2 Parigi, Pangandaran, untuk memperkaya diri sendiri untuk judi online,"
"Dari perbuatan oknum guru ini, daerah/negara telah mengalami kerugian dan telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran," ucapnya.
Tak hanya AS saja, seorang penadah berinisial GS juga turut dijadikan tersangka.
Modus dari AS yakni dengan menjual laptop milik SMPN 2 Parigi ke tersangka GS dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti ke spesifikasi laptop yang lebih bagus.
Laptop tersebut pun dijual dengan harga murah, padahal spesifikasinya masih bagus.
GS pun akhirnya tergiur dan membeli barang tersebut.
Keduanya pun sudah beberapa kali melakukan transaksi.
Diketahui, transaksi antara AS dan GS terjadi pada tahun 2021 lalu.
Soimah menambahkan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung.
"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah, dikutip dari Tribunjabar.id.
Tersangka pun disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," pungkas Soimah.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Padna/Ai Sani Nuraini)