Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SD di Bogor Ditangkap Karena Cabuli 4 Muridnya, Pelaku Gunakan Modus Razia Gerakan

Pelaku menjalankan perbuatannya tersebut dengan cara meminta siswi  melakukan sebuah gerakan

Penulis: Erik S
zoom-in Guru SD di Bogor Ditangkap Karena Cabuli 4 Muridnya, Pelaku Gunakan Modus Razia Gerakan
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
DBS (30), guru SD Negeri di Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap Polresta Bogor Kota karena mencabuli empat muridnya. 

"Korban disuruh maju kemudian ada suatu peragaan, kemudian dalam hal melakukan koreksi itulah dia dengan sengaja, entah menyentuh atau melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Dari keterangan pihak kepolisian aksi bejat tersebut dilakukan pada Desember 2022 dan Mei 2023 lalu.

"Berdasarkan pemeriksaan bahwa sampai sementara ini, berdasarkan keterangan korban dan saksi ini terjadi sejak Desember 2022 dan terakhir berdasarkan pemeriksaan juga ada yang terjadi di bulan Mei 2023," tandasnya.

Siswi yang menjadi korbannya itu tidak hanya berasal dari satu kelas, sebab menurutnya keempat siswi itu saat ini ada yang menduduki bangku kelas V dan kelas VI sekolah dasar.

"Korbannya pada saat itu berawal dari salah satu anak murid yang kelas 5. Setelah melaporkan kemudian diintesifkan pemeriksaan ternyata bahwa anak-anak yang kelas 6 juga menceritakan pernah dulu menjadi korban dari yang bersangkutan," pungkasnya.

Pelaku terancam 5 tahun penjara

Menurutnya, kasus tersebut terungkap saat korban bercerita kepada orangtuanya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan DBS.

Kemudian, orangtua korban pun melapor ke polisi.

Baca juga: Tangani Kasus Cabul di Pesantren Al-Minhaj Batang, Kemenag Jamin Keberlanjutan Pendidikan Santri

Berita Rekomendasi

"Alhamdulillah tidak dalam waktu lama 1x24 jam, kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," ujarnya.

Saat ini oknum guru yang sudah berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar.

"Pelaku kita kenakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar," tandasnya.(*)

Penulis: Wahyu Topami

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Guru SD yang Cabuli Sisiwinya di Kota Bogor Beraksi Lebih Dari Sekali, Sejumlah Korban Alami Trauma

dan

Siasat Licik Guru Cabul di Bogor Terbongkar, Korbannya Diperiksa dengan Alasan Razia

BREAKING NEWS - Ini Tampang Oknum Guru SD di Bogor yang Cabuli 4 Siswinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas