Ibu Muda di Bangka Selatan Diamankan Usai Terlibat Penganiayaan, Sebelumnya Sempat Terlibat Duel
Penganiayaan bermula korban mendatangi kediaman pelaku untuk melakukan klarifikasi atas pesan ancaman dari pelaku yang disampaikan anak korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Cepi Marlianto
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Terlibat perkelahian dengan tetangganya, seorang ibu muda berinisial PC alias Ewot (22) ditangkap polisi.
Korban penganiayaan terjadi pada Senin (4/9/2023) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB berinisial NF.
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Harry Kartono mengatakan kasus penganiayaan bermula korban sempat mendatangi kediaman pelaku untuk melakukan klarifikasi atas pesan ancaman dari pelaku yang disampaikan anak korban.
Diketahui antara rumah korban dan pelaku ini saling berdekatan.
“Namun tak berselang lama korban langsung pulang karena tersinggung,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (13/9/2023).
Tak berhenti di situ giliran pelaku mendatangi rumah korban.
Baca juga: Warga Bintan Duel dengan Buaya Selama 20 Menit, Beruntung Nyawanya Selamat dari Terkaman
Di sanalah keributan mulai terjadi.
Pelaku langsung berteriak memanggil korban dari luar rumah.
Kemudian korban langsung keluar untuk menemui pelaku.
Di sana pelaku mengumpat korban dengan kata-kata kasar.
Lalu, terjadilah perkelahian di antara keduanya dan tak bisa dihindarkan.
Awalnya korban menarik baju pelaku.
Lantas pelaku membalas dengan melintir jari manis korban.
Akibatnya jari manis korban mengalami bengkak alias terkilir.
Kemudian pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh.
“Saat itu paha korban sebelah kiri terbentur ke pintu dan mengakibatkan luka lebam,” beber Harry.
Tak berselang lama sambung Wakapolres, datang suami korban untuk melerai kejadian itu.
Saat dilerai pelaku masih mencoba untuk menyerang korban.
Akan tetapi, masih bisa ditahan oleh suami korban.
Bahkan akibat kejadian itu korban sempat pingsan dan dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Korban sempat pingsan karena penganiayaan itu.
Imbasnya dengan jari dan kaki lebam korban tidak bisa melakukan aktivitas sehari-harinya.
“Saat itu korban sempat memanggil anaknya untuk meminta tolong, seperti yang diketahui rumah keduanya berdekatan alias bertetangga,” ucapnya.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Payung.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
Pelaku tak menampik telah melakukan penganiayaan terhadap korban setelah terlibat cekcok.
“Pelaku sudah kita amankan dan kita persangkaan melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red). Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun,” pungkas Harry. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ibu Muda di Bangka Selatan Ditangkap Polisi Usai Berkelahi dengan Tetangganya