Oknum Kepala Desa di Konawe Selatan Sultra Ditangkap Polisi Karena Rudapaksa IRT
Oknum kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinsial ST diduga merudapaksa seorang ibu rumah tangga.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polisi menangkap oknum kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara berinisial ST karena diduga merudapaksa seorang ibu rumah tangga (IRT).
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Henfranto Tandirerung mengatakan ST diamankan usai pihaknya menerima laporan dari korban berinisial FWN.
Baca juga: Satu dari 10 Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa di Serang Ditangkap, Ada Indikasi Korban Dijual
FWN mengaku diperkosa ST pada Senin (11/9/2023),
"Dan saat ini laporan tersebut masih dalam penyidikan Sat Reskrim Polres Konsel pada Unit PPA," ujarnya.
Kata AKP Henfranto apabila pemeriksaan selesai pihaknya kemudian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah semua pemeriksaan saksi-saksi dan korban selesai, kami akan gelar perkara untuk menentukan tersangka," tuturnya.
Saat ini oknum kades sudah diamankan. Apabila terbukti, AKP Henfranto mengatakan pihaknya akan langsung melakukan penahanan.
"Oknum kades kami amankan di Sat Reskrim Polres Konsel 1x24 Jam."
Baca juga: Arawinda Kirana Ngaku jadi Korban Rudapaksa, Ibunda Amanda Zahra: Kalau Berani, Bicara Depan Saya!
"Apabilan dalam pemeriksaan terbukti, akan kami lakukan penahanan," tutupnya. (*)
Penulis: Sugi Hartono
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Amankan Oknum Kepala Desa di Konawe Selatan, Diduga Perkosa Ibu Rumah Tangga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.