Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan 5 Awetan Burung Cenderawasih di Papua Digagalkan

Setelah diperiksa, petugas Karantina kaget dengan isi paketnya, selain dendeng, ditemukan ada awetan burung cendrawasih sebanyak 5 ekor

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyelundupan 5 Awetan Burung Cenderawasih di Papua Digagalkan
istimewa
Sebanyak 5 Awetan burung Cenderawasih berhasil diamankan. Rencananya, hewan tersebut bakal dikirim ke Kabupaten Yahukimo. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUNNEWS.COM, MERAUKE - Petugas Karantina Pertanian berhasil menggagalkan penyelundupan 5 awetan burung Cenderawasih ketika bakal dikirimkan melalui Kantor Pos Merauke.

Kejadian tersebut bermula saat pejabat Karantina mendapati adanya permohonan pengiriman sebuah paket berisi dendeng seberat 4 kilogram asal Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, dengan tujuan Kabupaten Yahukimo.

"Sesuai prosedur, setiap media pembawa yang dilalulintaskan dilakukan pemeriksaan.

Paket dibuka dengan disaksikan oleh pegawai Kantor Pos Meraukea.

Setelah diperiksa, petugas Karantina kaget dengan isi paketnya, selain dendeng, ditemukan ada awetan burung cendrawasih sebanyak 5 ekor," ungkap Suwarna Duwipa, Paramedik Karantina Hewan Terampil, di Merauke, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Wakil Ketua III DPR Papua Barat Kritik Mayoret Taruna Akpol Kenakan Atribut Burung Cenderawasih

Jelasnya, sesuai Pasal 72 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina Pertanian memiliki tugas dalam melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dilalulintaskan antar wilayah.

BERITA REKOMENDASI

"Pelanggar bisa diancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tegasnya.

Kepala Kantor Karantina Pertanian Merauke, Cahyono, turut menyayangkan adanya masyarakat yang tidak bertanggungjawab mengirimkan burung endemik khas Papua tersebut.

"Burung surga yang indah ini harus dijaga kelestariannya. Punahnya burung cendrawasih, akan mengganggu ekosistem alam di hutan Papua" ungkap Cahyono.

Setiap media pembawa, terutama satwa dilindungi dan satwa langka yang ditahan oleh pejabat Karantina Merauke, selanjutnya bakal diserahterimakan ke pihak yang berwenang.

"Dengan diserahterimakan awetan cendrawasih dan burung nuri yang ditahan Karantina Merauke beberapa hari yang lalu, kewenangan saat ini sudah di BKSDA Merauke" tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan 5 Ekor Burung Cenderawasih Awetan di Merauke

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas