Praktik Prostitusi Online di Makassar Dibongkar, Mucikari Masih Berusia Belasan Tahun
Polsek Rappocini Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan berhasil bongkar praktik prostitusi online yang libatkan pelajar.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polsek Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan pelajar.
Pihak Polsek Rappocini pun mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, empat orang pelaku diamankan.
Keempatnya tersebut masih berusia belasan tahun, bahkan ada yang di bawah umur.
Mereka berinisial NS (16), AD (16), AL (17) dan AW (18).
Yusuf juga mengatakan, pengungkapan prostitusi online ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
Baca juga: Selebgram Diamankan Polisi karena Jadi Mucikari, Pasang Tarif Rp2-3 Juta Sekali Kencan
"Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait prostitusi online," ungkapnya seperti yang diwartakan Tribun-Timur.com, Selasa (12/9/2023).
Ia mengatakan, dari empat orang tersebut, tiga orang diantaranya masih berstatus pelajar.
"Tiga di antaranya berstatus pelajar dan satu orang buruh bangunan," kata AKP Muhammad Yusuf.
Pihak kepolisian pun mengamankan pelaku dan korban prostitusi tersebut.
"Korban prostitusi dan pelaku mucikari bersama barang bukti diserahkan ke Polrestabes Makassar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Muhammad Yusuf.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Ia menjelaskan, para pelaku diringkus di salah satu wisma melati yang terletak di Jl Pelita, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Senin (11/9/2023) malam.
Mengutip Kompas.com, AKP Yusuf mengatakan, ia mendapatkan laporan dari pihak wisma yang mencurigai ada gerak-gerik mencurigakan dari sejumlah remaja.
"Kita mendapatkan informasi dari pihak penginapan bahwa ada beberapa remaja yang berkumpul dalam satu kamar," ucap Yusuf.
Baca juga: Polres Morowali Bekuk 4 Orang Mucikari yang Jual Wanita ke Pria Hidung Belang secara Online
Pihak kepolisian pun langsung menuju lokasi dan mendapati ada empat orang sedang berpesta miras.
Dalam kamar tersebut, terdapat tiga pria dan satu orang wanita.
"Hasil pemeriksaan tiga pria ini muncikari, mereka berperan untuk mencarikan pria hidung belang ke korban perempuan inisial NS usia 16," kata Yusuf.
Ia menambahkan, praktik prostitusi online ini dijalankan melalui aplikasi MiChat.
"Ini untuk dieksploitasi seksual dan hasil dari menjajakan para korban prostitusi tersebut digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras," bebernya.
Mereka menawarkan wanita NS dengan harga Rp150-300 ribu sekali kencan.
"Muncikari dapat hasil Rp 50.000 kalau berhasil menawarkan korban ke pria hidung belang. Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebanyak Rp 80.000," tandasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)(Kompas.com, Reza Rifaldi)