34 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Demo Ricuh di BP Batam, Sebagian Besar Warga Luar Rempang
Polisi sebenarnya menangkap 43 orang. Namun, sembilan orang dipulangkan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Polisi menetapkan 34 orang sebagai tersangka buntut unjuk rasa di Kantor BP Batam berujung ricuh, Senin (11/9/2023) lalu.
Polisi sebenarnya menangkap 43 orang. Namun, sembilan orang dipulangkan karena tidak cukup bukti dijadikan sebagai tersangka.
Baca juga: Anies Baswedan Komentari Konflik di Rempang Batam, Ungkit Pengalaman saat jadi Gubernur DKI Jakarta
"Jadi yang saat ini ditetapkan tersangka yakni 26 orang di Polresta Barelang dan delapan orang berada di Polda Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (13/9/2023).
Ia menjelaskan dari 34 orang yang ditetapkan tersangka, hanya lima orang yang merupakan warga asli Rempang dan Galang.
Sementara selebihnya merupakan warga di luar Rempang.
"Dari hasil pengembangan penyidik terhadap semua warga yang ditangkap dan diamankan oleh polisi, mereka mengaku terprovokasi setelah melihat di media sosial yang tidak jelas sumbernya," kata Pandra.
Ia mengatakan, polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap aksi yang terjadi beberapa hari lalu.
"Kita imbau masyarakat jangan sampai terikut-ikut, apalagi terprovokasi dengan berita yang belum jelas sumbernya," ujarnya.
Baca juga: Panglima TNI Pastikan Tindak Tegas Prajurit yang Terlibat Bentrok di Pulau Rempang
Untuk para tersangka, akan dikenakan pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penulis: Pertanian Sitanggang
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul 34 Orang Jadi Tersangka Pasca Demo Ricuh di Kantor BP Batam terkait Rempang