FAKTA Aksi Bupati Maluku Tenggara pada Karyawati Kafe, Dilecehkan Dirudapaksa Endingnya Dinikahi
Kejadian ketiga di Agustus, korban coba dirudapaksa namun korban berhasil kabur dan di awal September korban dipecat dari pekerjaannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun diduga telah melakukan pelecehan terhadap karyawan kafe.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah kabar pernikahan pelaku dengan korban dengan mahar Rp1 miliar beredar, Jumat (8/9/2023).
Para aktivis perempuan pun menggelar forum diskusi membahas kasus TPKS itu.
Narasumber yang dihadirkan diantaranya, Pakar Hukum Pidana UGM: Sri Wiyanti Eddyono, Ketua Komnas Perempuan: Andy Yentriyani hingga Wakil Ketua LPSK: Dr. Livia Iskandar.
Dalam forum tersebut, pendamping korban Othe Patty membuka kronologi kejadian pelecehan hingga tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan Bupati Thaher Hanubun.
Baca juga: Bupati Maluku Tenggara Terjerat Kasus Dugaan Rudapaksa: Nikahi Korban, Dikecam Berbagai Pihak
Satu diantaranya fakta kejadian yang bersumber dari penuturan korban adalah rekaman suara saat bupati yang mencoba meminta hingga memaksa korban untuk melepas pakaian.
Kata Othe, rekaman tersebut telah dikantongi penyidik kepolisian.
“Hasil rekamannya tersebut ada percakapan apakah aman, apakah ada yang tahu, bisa cium tidak, ada juga percakapan tarik menarik pakaian, dan lain-lain.
Bukti rekaman ada pada polisi,” ungkapnya.
Dijelaskan, rekaman diambil menggunakan smartphone milik korban tanggal 10 Agustus saat Bupati meminta TA mengantarkan teh.
“Tanggal 10 agustus, Bupati datang dan meminta TA mengantar teh lagi.
Ia menolaknya dan bertanya ke chef, kata chef, naik saja tapi rekam,” tuturnya.
Pada kali ketiga ini, TA berhasil melarikan diri karena pintu utama ruangan terbuka dan dibantu pelayan kafe lainnya.