Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Aksi Bupati Maluku Tenggara pada Karyawati Kafe, Dilecehkan Dirudapaksa Endingnya Dinikahi

Kejadian ketiga di Agustus, korban coba dirudapaksa namun korban berhasil kabur dan di awal September korban dipecat dari pekerjaannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in FAKTA Aksi Bupati Maluku Tenggara pada Karyawati Kafe, Dilecehkan Dirudapaksa Endingnya Dinikahi
TribunAmbon.com/Pemkab Malra
Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun saat menjalankan tugasnya 

Karena berhasil kabur dan bersembunyi di gudang sampai kondisi aman, TA dipecat beberapa hari kemudian.

“Usai kejadian ketiga itu, TA dipecat.

Untuk itu, TA mencari jalan melaporkan kasus ini,” tandasnya.

Dihimpun, inilah deretan fakta kejadian yang bersumber dari korban:

• Korban baru tiga bulan bekerja terhitung kejadian pelecehan pertama di bulan April 2022.
• Korban pertama kali bertemu dengan Bupati di Bulan April saat digelar buka puasa bersama.
• Kejadian pertama juga di April, korban dilecehkan.
• Kejadian kedua di Juni, korban mengalami kekerasan seksual.
• Kejadian ketiga di Agustus, korban coba dirudapaksa namun korban berhasil kabur.
• Di awal September korban dipecat dari pekerjaannya.

Sosok Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun

Inilah sosok Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun yang dilaporkan ke polisi lantaran terseret kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang pegawai kafe berinisial TA.

Kasus tersebut pun sudah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Maluku pada Jumat (1/9/2023).

Berita Rekomendasi

Belakangan laporan dicabut keluarga korban.

Kasus ini pun menjadi sorotan oleh banyak pihak, termasuk usai menggaung kabar M Thaher Hanubun yang menikahi korbannya.

Bahkan upaya M Thaher Hanubun yang menikahi korbannya disinyalir sebagai langkah untuk menghindari proses hukum yang sementara berjalan di Polda Maluku.

Sosok Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun yang Dilaporkan Polisi terkait Kasus Dugaan Rudapaksa
Sosok Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun yang Dilaporkan Polisi terkait Kasus Dugaan Rudapaksa (Kolase Tribunnews.com)

Aktivis Perempuan Maluku, Othe Patty mengkhawatirkan jika terlapor atau terduga kasus kekerasan seksual lolos dari prosedur hukum.

"Saya sangat tidak setuju jika kasus ini tidak tuntas, ada pejabat publik yang memiliki uang dan kuasa maka hancur semua perempuan di Maluku," tegas Othe Patty, mengutip TribunAmbon.com.

Othe Patty menyebut korban rudapaksa harus mendapatkan keadilan.

Patty berharap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditegakkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas