FAKTA Aksi Bupati Maluku Tenggara pada Karyawati Kafe, Dilecehkan Dirudapaksa Endingnya Dinikahi
Kejadian ketiga di Agustus, korban coba dirudapaksa namun korban berhasil kabur dan di awal September korban dipecat dari pekerjaannya
Editor: Eko Sutriyanto
Karena berhasil kabur dan bersembunyi di gudang sampai kondisi aman, TA dipecat beberapa hari kemudian.
“Usai kejadian ketiga itu, TA dipecat.
Untuk itu, TA mencari jalan melaporkan kasus ini,” tandasnya.
Dihimpun, inilah deretan fakta kejadian yang bersumber dari korban:
• Korban baru tiga bulan bekerja terhitung kejadian pelecehan pertama di bulan April 2022.
• Korban pertama kali bertemu dengan Bupati di Bulan April saat digelar buka puasa bersama.
• Kejadian pertama juga di April, korban dilecehkan.
• Kejadian kedua di Juni, korban mengalami kekerasan seksual.
• Kejadian ketiga di Agustus, korban coba dirudapaksa namun korban berhasil kabur.
• Di awal September korban dipecat dari pekerjaannya.
Sosok Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun
Inilah sosok Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun yang dilaporkan ke polisi lantaran terseret kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang pegawai kafe berinisial TA.
Kasus tersebut pun sudah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Maluku pada Jumat (1/9/2023).
Belakangan laporan dicabut keluarga korban.
Kasus ini pun menjadi sorotan oleh banyak pihak, termasuk usai menggaung kabar M Thaher Hanubun yang menikahi korbannya.
Bahkan upaya M Thaher Hanubun yang menikahi korbannya disinyalir sebagai langkah untuk menghindari proses hukum yang sementara berjalan di Polda Maluku.
Aktivis Perempuan Maluku, Othe Patty mengkhawatirkan jika terlapor atau terduga kasus kekerasan seksual lolos dari prosedur hukum.
"Saya sangat tidak setuju jika kasus ini tidak tuntas, ada pejabat publik yang memiliki uang dan kuasa maka hancur semua perempuan di Maluku," tegas Othe Patty, mengutip TribunAmbon.com.
Othe Patty menyebut korban rudapaksa harus mendapatkan keadilan.
Patty berharap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditegakkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.