Pria Paruh Baya di Aceh Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Divonis 180 Bulan Penjara
Saat uang sudah di dalam genggaman korban, pelaku menarik dan menyeret korban ke kamar tidur lalu berbuat bejat
Editor: Eko Sutriyanto
Kronologis Kejadian
Kasus kebejatan ayah tiri ini terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tak diingat lagi tetapi di Maret 2023.
Namun kobran ingat kejadian ini terjadi ketika dia baru pulang dari sekolah sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu korban yang sudah dirumahnya di sebuah desa dalam Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam masuk ke dalam kamar tidurnya.
Tak lama kemudian, korban dipanggil oleh ayah tirinya yang tak lain adalah terdakwa bernama SAS Boang Manalu (43).
Korban pun keluar menghampiri terdakwa dan kemudian terdakwa memberikan korban uang Rp 50 ribu yang katanya untuk jajan.
Lalu tiba – tiba oleh terdakwa menarik tangan korban dan menyeretnya masuk ke dalam kamar.
Setibanya di kamar, terdakwa mengancam kepada korban “awas kalau kau enggak mau, nanti mamak mu aku sakiti”.
Mendengar hal tersebut, korban pun takut dan menuruti permintaan terdakwa dan melakukan pelecehan.
Masih di bulan Maret 2023, korban kembali di lecehkan oleh terdakwa.
Saat itu korban baru pulang sekolah, lalu terdakwa memanggilnya dan memberikan uang untuk jajan.
Terdakwa kembali menarik tangan kobran dan menyeretnya ke dalam kamar tidur.
Terdakwa melakukan pelecehan dengan membuka paksa baju dan celana korban hingga terlepas semua.
Lalu oleh terdakwa merudapaksa korban.