Pria Paruh Baya di Aceh Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Divonis 180 Bulan Penjara
Saat uang sudah di dalam genggaman korban, pelaku menarik dan menyeret korban ke kamar tidur lalu berbuat bejat
Editor: Eko Sutriyanto
Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa kembali mengancam korban.
Di mana terdakwa mengatakan “Kalau Kau Bilangkan Lihat Aja Lah Mamak Mu Nanti Kuapakan”.
Kemudian pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 04.00 WIB, ibu korban bertanya kepada korban dengan mengatakan “kenapa muka pucat, entah udahnya kau di apa- apakan orang kau itu, kurus kali kutengok udah badan mu itupun”
Setelah dipaksa terus oleh ibu korban, akhirnya korban mengaku dan bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa di rumah.
Setelah mendengar keterangan dari sang anak, ibu korban melaporkan terdakwa ke Polres Subulussalam untuk di proses secara hukum.
Terdakwa ditangkap pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 17.45 Wib oleh anggota Satreskrim Polres Subulussalam.
Setelah terdakwa ditangkap, terungkap dari keterangan terdakwa dimana ia telah merudapaksa korban yang merupakan anak tirinya.
Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami Genitalia, di mana tampak selaput dara korban sudah tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan sesuai dengan hasil Visum et Revertum. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kebejatan Ayah Tiri di Aceh, Awalnya Ngasih Duit Lalu Diseret ke Kamar, Gadis SMP Dirudapaksa Bapak, https://aceh.tribunnews.com/2023/09/14/kebejatan-ayah-tiri-di-aceh-awalnya-ngasih-duit-lalu-diseret-ke-kamar-gadis-smp-dirudapaksa-bapak?page=all.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat