Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria Paruh Baya di Aceh Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Divonis 180 Bulan Penjara

Saat uang sudah di dalam genggaman korban,  pelaku menarik dan menyeret korban ke kamar tidur lalu berbuat bejat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Paruh Baya di Aceh Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Divonis 180 Bulan Penjara
freepik
ilustrasi rudapaksa- Pria paruh baya berinisial SAS Boang Manalu (41) tega merudapaksa putri tirinya sendiri yang masih duduk di bangku SMP dan kini berusia 15 tahun. Aksi warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam dilakukan di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Simpang Kiri usai korban pulang dari sekolah. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Agus Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, ACEHPria paruh baya berinisial SAS Boang Manalu (41) tega merudapaksa putri tirinya sendiri yang masih duduk di bangku SMP dan kini berusia 15 tahun.

Aksi warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam dilakukan di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Simpang Kiri usai korban pulang dari sekolah.

Informasi yang diperoleh, awalnya pelaku memanggil korban dan memberikan sejumlah uang.

Saat uang sudah di dalam genggaman korban,  pelaku menarik dan menyeret korban ke kamar tidur.

Di sanalah pelaku melanjarkan perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya tersebut.

Peristiwa bejat tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali pada Maret 2023.

Rekomendasi Untuk Anda

Perbuatan baru diketahui ibu kandung korban usai melihat muka anaknya pucat.

Baca juga: Sosok Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun, Disorot usai Terseret Kasus Dugaan Rudapaksa

Barulah di situ korban menceritakan kalau dirinya sudah dinodai oleh ayah tirinya.

Tak terima, ibu korban melaporkan tindakan bejat pelaku ke Polres Subulussalam.

Kini pelaku SAS Boang Manalu telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariyah Subulussalam lewat nomor putusan 7/JN/2023/MS.SUS yang dibacakan pada Selasa (12/9/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junaedi menyatakan terdakwa SAS Boang Manalu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 49 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa SAS Boang Manalu berupa Uqubat Ta’zir penjara selama 180 bulan dengan dikurangi masa tahanan,” bunyi putusan itu.

Kronologis Kejadian

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas