Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Dugaan Jual Beli Konten Dewasa di UNS, Satgas PPKS UNS Turun Tangan

Satgas PPKS UNS turun tangan terkait viralnya dugaan jual beli konten dewasa di lingkungan UNS. Ada lima poin sikap terkait hal ini.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Viral Dugaan Jual Beli Konten Dewasa di UNS, Satgas PPKS UNS Turun Tangan
Tangkap layar akun Twitter @UNSfess_
Tangkapan layar terkait dugaan jual beli konten dewasa di UNS. Satgas PPKS UNS turun tangan terkait viralnya dugaan jual beli konten dewasa di lingkungan UNS. Ada lima poin sikap terkait hal ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial terkait adanya dugaan jual beli konten dewasa yang melibatkan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Hal ini berawal dari unggahan akun X (dulu Twitter) bernama @fawdiefy berupa tangkapan layar dari akun UNSfess_ pada Minggu (10/9/2023) lalu.

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun @fawdiefy turut memperlihatkan tangkapan layar dari akun Instagram @UNS_Scandal yang diduga siap membeli konten dewasa mahasiswa UNS diserta nominal transfer pembelian.

"Ada yang cari cuan JUAL KONTEN SKANDAL (idk skandal apa tapi jelas kalian baca tuh mengarah ke penyebarluasan suatu konten tanpa persetujuan ybs dan share data diri korban). Jejak digital (emotikon dua jempol dua)," demikian tertulis dalam unggahan tersebut seperti dikutip Tribunnews.com, pada Rabu (13/9/2023).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com terkati tangkapan layar akun @fawdiefy, postingan tersebut sudah tidak ada atau dihapus.

Pasca unggahan akun @fawdiefy tersebut, akun Twitter @UNSfess_ pun telah memberikan klarifikasi.

Pihak @UNSfess_ pun menyebut telah melaporkan kasus dugaan jual beli konten dewasa itu ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNS.

BERITA TERKAIT

"Kami juga sudah mencoba melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang menangani kasus kekerasan seksual, dalam hal ini adalah satgas PPKS UNS. Hingga tweet ini dibuat kami masih menunggu kelanjutan penanganan kasus dari pihak satgas PPKS UNS," tulis akun tersebut.

Baca juga: Sosok Produser Film Dewasa di Jaksel, Dulu Tukang Urut, Kini Sutradara yang Produksi 120 Film Porno

Akun tersebut pun mengucapkan terimakasih karena telah menginformasikan terkait informasi tersebut.

"Berikut adalah menfess yang dimaksud. Terima kasih kepada @fawdiefy yang telah membantu kami untuk menyebarkan kewaspadaan kepada banyak orang utamanya mahasiswa UNS."

"Semoga menjadi pelajaran untuk kita bersama dan tidak akan ada lagi masalah serupa yang muncul di kemudian hari," jelasnya.

Satgas PPKS UNS Turun Tangan, Minta Warga Kampus hingga Masyarakat Tidak Terlibat

Tangkap layar soal jual beli konten dewasa
Tangkapan layar terkait dugaan jual beli konten dewasa di UNS.

Dikutip dari Kompas.com, Satgas PPKS UNS telah mengeluarkan sikap terkait dugaan jual beli konten dewasa tersebut.

Ketua Satgas PPKS UNS Solo, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni menyebut ada lima poin sikap yang bakalan dilakukan.

"Sehubungan dengan adanya isu jual beli elektronik bermuatan kesusilaan dan berpotensi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus, khususnya Universitas Sebelas Maret melalui akun @semarscandal, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNS dengan ini menyatakan sikap," katanya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Oknum Kepala Desa di Konawe Selatan Diamankan Setelah Dilaporkan Rudapaksa IRT

Salah satunya adalah meminta agar warga kampus yaitu mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan masyarakat tidak terlibat dalam jual beli konten dewasa.

Selain itu, Satgas PPKS UNS juga meminta bagi korban atau pelaku memberikan bantuan untuk mengungkap transaksi jual beli.

Untuk selengkapnya berikut lima poin sikap Satgas PPKS UNS terkait dugaan jual beli konten dewasa.

1. Menolak keras segala bentuk kegiatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan penyebaran foto, video, dan dokumen elektronik lain yang bermuatan melanggar kesusilaan dan berpotensi terjadinya kekerasan seksual.

2. Mengajak setiap mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat yang berinteraksi dengan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan serta warga kampus dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan tinggi untuk tidak terlibat dalam transaksi sebagaimana ditawarkan oleh akun @semarscandal.

3. Mengimbau para korban dan atau pelaku yang sudah ikut bertransaksi sebagaimana ditawarkan oleh akun @semarscandal untuk membantu mengungkap transaksi jual beli tersebut melalui laman Instagram Satgas PPKS UNS (@ satgasppks.uns) atau kanal aduan uns.id/LaporSatgasPPKS.

4. Mengajak semua mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat yang berinteraksi dengan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan serta warga kampus dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan tinggi yang mengetahui dan memiliki bukti terkait transaksi sebagaimana ditawarkan @semarscandal untuk turut melaporkan ke akun Satgas PPKS UNS (@satgasppks.uns) atau kanal aduan uns.id/LaporSatgasPPKS dan memblokir akun @semarscandal demi kebaikan bersama.

5. Satgas PPKS UNS menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Labib Zamani/Robertus Belarminus)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas