Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begal Payudara di Bandung Diamankan Polisi, Korban Siswi SMA dan Terungkap Alasan Beraksi : Iseng?

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, kejadiannya,13 September 2023, korban melaporkan baru pada 15 September 2023

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begal Payudara di Bandung Diamankan Polisi, Korban Siswi SMA dan Terungkap Alasan Beraksi : Iseng?
Kolase: Instagram/warung_jurnalis
Ilustrasi begal payudara - Polresta Bandung mengamankan pria berinisial RG (18), warga  Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus begal payudara yang menyasar pelajar SMA di Jalan Panyaungan, Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung. 

"Motifnya iseng, dan ini ternyata merupakan perbuatan yang ketigakalinya dilakukan tersangka.

Dimana perbuatan pertama dan kedua ini tidak dilakukan pelaporan oleh korbannya," kata Kusworo.

Begitu kejadian yang ketiga, kata Kusworo, tersangka diamankan, muncul korban yang kedua, juga melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

"Sehingga kami juga melakukan pemberkasan terhadap korban yang kedua," ujarnya.

RG (18), tersangka begal payudara digiring polisi di Mapolresta Bandung, Jumat (15/9/2023). Ia melakukan aksinya terhadap pelajar SMA di Jalan Panyaungan, Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, Rabu (13/9/2023).
RG (18), tersangka begal payudara digiring polisi di Mapolresta Bandung, Jumat (15/9/2023). Ia melakukan aksinya terhadap pelajar SMA di Jalan Panyaungan, Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, Rabu (13/9/2023). (TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN)

Kusworo mengungakapkan, ketiga korban RG ini masih pelajar.

"Kejadian yang pertama dua minggu lalu, kemudian kejadian kedua seminggu lalu, dan kejadian yang ketiga, pada 13 September ini," ucapnya.

Kusworo mengaku, pihaknya akan melakukan pendalaman kembali terhadap korban, bagaimana kondisi terkininya.

Berita Rekomendasi

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka, atas motif, kebiasaan yang dilakukan tersangka," ujar dia.

Atas perbuatannya, menurut Kusworo, tersangka terjerat dengan pasal 82, melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Ancaman hukuman, minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," ucap Kusworo. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polresta Bandung Bekuk Tersangka Begal Payudara yang Sasar Pelajar, Sudah Tiga Kali Motifnya Iseng

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas