Kasus Bupati Maluku Tenggara Diduga Lakukan Pelecehan, Disebut Telah Nikahi Korban, Laporan Dicabut
Diketahui, pelapor telah mencabut laporannya dan juga seakan enggan untuk dimintai keterangan oleh Polda Maluku
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun yang diduga melecehkan seorang perempuan.
Setelah Thaher Hanubun dilaporkan, tersiar kabar bahwa ia menikahi korbannya.
Laporan ke polisi juga telah dicabut oleh pihak terlapor.
Meski pihak pelapor telah mencabut laporan, namun proses hukum tetap berjalan, karena Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tak bisa diselesaikan di luar pengadilan
Namun, pihak kepolisian menemui sebuah kendala.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, para saksi dan pelapor yang seakan enggan untuk diperiksa polisi.
Baca juga: Bupati Maluku Tenggara Terjerat Kasus Dugaan Rudapaksa: Nikahi Korban, Dikecam Berbagai Pihak
Mereka tak memenuhi undangan yang dilayangkan oleh penyidik.
"Penyidik mengalami kendala, yakni belum pemeriksaan psikiatrum lanjut terhadap pelapor dan juga para saksi," kata Roem, dikutip dari TribunAmbon.com.
Selain itu, penyidik juga tak bisa berkomunikasi dengan pelapor karena pihak keluarga korban tak mau mempertemukan antara polisi dan korban.
"Pendampingan pelapor sangat maksimal. Tapi ayah pelapor marah dan menolak itu. Makanya penyidik tidak dapat berkomunikasi dengan pelapor," ucapnya.
Roem mengatakan, sejak awal, Polda Maluku telah berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan.
"Kasus ini jadi atensi Polda. Makanya harus ditindaklanjuti secara terang benderang. Tapi pelapor mencabut laporan," tandasnya.
Baca juga: Sosok Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun, Disorot usai Terseret Kasus Dugaan Rudapaksa
Roem juga mengatakan, penanganan kasus ini tergantung dari pelapor.
Jika pelapor tidak kooperatif dalam proses hukum maupun tidak menghendaki laporan diteruskan, maka polri tak bisa melakukan upaya paksa bagi pelapor.