Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Bupati Maluku Tenggara Diduga Lakukan Pelecehan, Disebut Telah Nikahi Korban, Laporan Dicabut

Diketahui, pelapor telah mencabut laporannya dan juga seakan enggan untuk dimintai keterangan oleh Polda Maluku

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kasus Bupati Maluku Tenggara Diduga Lakukan Pelecehan, Disebut Telah Nikahi Korban, Laporan Dicabut
TribunAmbon.com/Pemkab Malra
Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun. - Kabar terbaru soal kasus Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun yang diduga melecehkan seorang perempuan. 

"Polri hadir melindungi hak hukum, kepastian hukum, dan keadilan bagi pelapor,"

"Lanjut dan tidaknya, kembali atau tergantung pelapor. Jika pelapor tidak mau laporan diteruskan, Polri tak bisa paksakan," ucap Roem.

Dikutip dari TribunAmbon.com, pihak Polda menyayangkan pelapor yang mencabut laporannya pada 6 September 2023 lalu.

"Polda Maluku menangani kasus ini berjalan sesuai prosedur. Tapi sangat disayangkan, laporan telah dicabut," ucapnya.

Diketahui, pencabutan laporan dilakukan oleh pelapor melalui surat.

Untuk itu, polda mendorong supaya pencabutan perkara jangan hanya lewat surat saja, namun pelapor dan keluarga atau kuasa hukum juga hadir di Polda.

"Penyidik hormati hak pelapor. Cabut perkara jangan lewat surat saja. Tapi datang ke Polda supaya dibuatkan berita acara dan diketahui alasannya dengan jelas," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Menteri PPPA Apresiasi Polda Maluku

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendesak kasus ini bisa diusut tuntas.

Karena, dalam UU TPKS, kekerasan seksual merupakan murni tindakan pidana dan tidak mengenal istilah restorative justice.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja polisi karena masih melanjutkan penanganan karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mengenal istilah restorative justice sehingga dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku sebagai pejabat publik di Maluku Tenggara, adalah murni tindakan pidana," tegas Bintang, dikutip dari laman Kementerian PPPA.

Ia menambahkan, dalam UU TPKS, tak memungkinkan adanya proses damai.

"UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan oleh pelaku. Kami mendukung penuh atas kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas