Kasus Dugaan Pelecehan Bupati Malra, Korban 'Menghilang' setelah Dinikahi dengan Mahar Rp 1 M
Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun masih bergulir, kini korban tak diketahui keberadannya setelah dinikahi.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Nama Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun tengah menjadi sorotan beberapa waktu belakangan.
Hal itu setelah ia dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawan kafe berinisial TA (21).
Kafe itu diketahui milik Thaher Hanubun yang berlokasi di Kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kasus tersebut telah dilaporkan pada Jumat (1/9/2023), dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.
Namun, setelah dipolisikan, Thaher Hanubun akhirnya menikahi karyawannya itu pada Jumat (8/9/2023).
Bahkan, mahar yang diberikan Thaher Hanubun untuk TA jumlahnya fantastis yakni mencapai Rp 1 miliar.
Baca juga: Kasus Bupati Maluku Tenggara Diduga Lakukan Pelecehan, Disebut Telah Nikahi Korban, Laporan Dicabut
"Iya hari Jumat kemarin (menikah). Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," UJAR Othe Patty selaku pendamping korban, Selasa (12/9/2023), dikutip dari TribunAmbon.com.
Pernikahan itu dilakukan secara siri di Kota Tual.
Sementara yang menjadi wali mempelai perempuan adalah paman kandungnya.
TA sendiri tidak berada di lokasi saat pernikahan berlangsung, ia telah berada di Jakarta.
Patty menjelaskan, pernikahan itu menegaskan bahwa orang tua TA mengikhlaskan anaknya dinikahi oleh Thaher Hanabun, meski sempat mempolisikan sang bupati.
Dikutip dari TribunAmbon.com, korban pun telah mencabut laporannya ke polisi.
Pencabutan laporan itu diterima pihak kepolisian pada Rabu (6/9/2023).
Artinya, laporan polisi itu dicabut dua hari sebelum TA dinikahi oleh Thaher Hanubun atau kurang dari sepekan setelah dilaporkan.
Kabid Humas Polda Maluku, Rum Ohoirat membenarkan terkait pencabutan laporan tersebut.
Rum menjelaskan, pihak keluarga sudah menerima kejadian itu sebagai sebuah musibah.
Alasan pencabutan laporan itu, kata Rum, juga karena korban dan keluarga ingin mendapat ketenangan.
"Hari Rabu (6/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor isinya pelapor menarik kembali laporannya."
"Dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," ungkapnya.
Kendati laporan telah dicabut, penyidik Ditkrimum Polda Maluku tetap akan melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Mengingat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Namun, dalam prosesnya, kata Rum, aparat justru mengalami banyak kendala yang datang dari pelapor.
Kendala itu di antaranya, aparat ditolak oleh pihak keluarga saat hendak memberikan pendampingan untuk korban.
Alasan penolakan itu karena korban ingin ketenangan.
"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan."
"Namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," ungkapnya.
Baca juga: Nasib Bupati Malra, Jabatan akan Berakhir Malah Tersandung Dugaan Pelecehan, Berujung Nikahi Korban
Bahkan, kini korban dan keluarga tak diketahui keberadaannya atau 'menghilang'.
Saat penyidik mendatangi kediaman TA, seorang keluarga mengatakan, TA dan keluarga sudah pergi ke Jawa.
"Hari Sabtu (9/9/2023) penyidik mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor dan orang tua pelapor sudah tidak ada."
"Keterangan dari salah satu keluarga yang menjaga rumah tersebut bahwa pelapor dan kedua orang tuanya sudah ke Jawa," jelas Rum.
Kronologi dugaan pelecehan
Pendamping korban, Othe Pattya mengatakan, lokasi kejadian berada di kediaman bupati yang berlokasi di samping kafe miliknya.
Peristiwa bermula pada April 2023, saat korban dipanggil dan diminta untuk memijat Thaher Hanubun di kamar.
Ketika di kamar itu, diduga bupati memegang area sensitif korban hingga berujung aksi pelecehan.
Berselang empat bulan, tepatnya pada Agustus 2023, Thaher Hanubun hendak mengulangi perbuatannya.
Namun, TA tegas menolak permintaan Thaher Hanubun.
Penolakan itu berujung pada pemecetan TA sebagai karyawan di kafe milik Thaher Hanubun.
TA lantas melaporkan Thaher Hanubun ke polisi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR, M Fahroni Slamet)