OTT di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung, Diduga Terkait Pungli
Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Syahbandar Perikanan Bitung, Sulawesi Utara.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Syahbandar Perikanan Bitung, Sulawesi Utara.
Sejumlah saksi pun diperiksa atas dugaan pungutan liar (pungli) di kantor tersebut.
"Saksi-saksi lain sudah diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro SIK, Minggu (17/9/2023) malam, tanpa merinci berapa jumlahnya dan dari mana saja para saksi itu.
Baca juga: Kominfo Serius Godok Aturan Sensor ke Platform OTT Seperti Netflix Dkk
Lanjut Yugo sapaan mantan Spripim Kapolda Sulut ini, setelah melakukan pemeriksaan saksi pihaknya akan mempersiapkan untuk gelar perkara dan menaikkan status kasusnya ke penyidikan.
Setelah itu, masih akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Bitung.
"Sesudah sidik, akan ada penetapan tersangka," tambahnya.
Sementara itu, dari pantauan di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, para saksi diperiksa adalah agen yang memiliki persekutuan komanditar atau CV.
Para saksi yang dipanggil dan memenuhi pemeriksaan, ada para agen atau CV sebagaimana yang ada dalam data.
Data itu memuat belasan nama agen atau CV, di dapat polisi ketika melakukan OTT terhadap oknum pegawai kantor Syahbandar Perikanan Bitung lelaki inisial S, pada Sabtu (16/9/2023) kemarin.
"Saat ini masih proses penyelidikan, mohon waktunya dan doanya. Ketika ada perkembangan lanjut akan kami sampaikan," kata AKP Marselus Yugo Amboro.
Dalam kasus ini, pihak penyidik di Unit 2 Tipikor Satreskrim Polres Bitung memeriksa tiga laki-laki.
Ia berjanji akan membeberkan semuanya ketika pemeriksaan selesai, termasuk dengan pihak di luar Kantor PPS Bitung.
Baca juga: Kepala Basarnas dan Koorsmin Ditahan Puspom TNI, Firli Bahuri: OTT KPK Sesuai Prosedur
Namun dari hasil pemantauan, Polres Bitung memeriksa pegawai Kantor PPS Bitung lelaki berinisial S, Kepala PPS Bitung Ady Candra; dan pihak CV atau agen yang diduga memberikan uang yaitu lelaki berinisial R.
AKP Marselus Yugo Amboro menyebut dalam dugaan kasus pungli ini pihaknya mendapati barang bukti uang tunai sekitar Rp 4,7 juta.
Jumlah itu belum termasuk dengan barang bukti uang yang diamankan dari rumah Ady Chandra senilai Rp 7 juta.
"Untuk yang ini nanti saya cek dan kroscek lagi," tambahnya. (Christian Wayongkere/Tribun Manado)