Kencani Wanita Bertarif Rp300 Ribu, Pemuda Pidie Aceh Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Hasanuddin menyatakan Nelly dan Herinal terbukti bersalah melakukan jarimah zina
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI – Seorang pemuda di Kabupaten Pidie, Aceh yang awalnya mengaku tidak punya uang pada teman wanitanya namun setelah ditawari seorang wanita untuk berkencan, pemuda tersebut ‘mendadak’ memiliki duit.
Kenikmatan sesaat endingnya berakhir pilu karena Mahkamah Syariyah Sigli dan keduanya terancam 100 kali dicambuk.
Bagaimana cerita lengkapnya?
Pria asal Kabupaten Pidie bernama Herinal menerima pesan Whatsapp dari teman wanitanya, Siti Zulaikha yang meminta pinjam uang Rp 50 ribu.
Herinal membalas pesan tersebut dengan mengatakan “oma hana peng loen (waduh saya tidak punya uang. red).
Setengah jam kemudian, Siti Zulaikha mengirim pesan lagi dengan mewarkan seorang wanita kepada Herinal.
Baca juga: Komisi Muncikari dan Tarif Kencan Pelajar di Makassar hingga Terancam Penyakit Menular
Herinal pun tertarik dan menerima tawaran dari Siti tersebut dan disepakati tarif kencan Rp 300 ribu.
Sekira pukul 19.30 WIB, Siti mengantarkan seorang wanita bernama Nelly Musrida kepada Herinal.
Herinal membawa Nelly ke rumahnya di desa dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie dan keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam rumah tersebut.
Usai berbuat zina, Herinal mengantarkan Nelly ke Simpang Rawa Kota Sigli dengan menggunakan sepeda motornya.
Sesampainya di lokasi tersebut, Herinal menurunkan Nelly dan memberinya uang sebesar Rp 20.000 untuk membayar ongkos ojek ke rumahnya.
Setelah itu Herinal langsung pulang ke rumahnya.
Nah, kasus perzinahaan Herinal dengan Nelly terungkap setelah kepolisian melakukan pengembangan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan pelaku Siti Zulaikha.
Herinal dan Nelly mengaku kepada petugas bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Mereka bertemu karena telah berkomunikasi dengan seorang perantara bernama Siti Zulaikha.
Keduanya pun membuat surat pernyataan pengakuan telah melakukan zina yang ditandatangani di atas materai oleh Herinal Yulianda dan Nelly Mursida pada 24 Juni 2023.
Diadili di Mahkamah Syariyah Sigli
Kasus perzinahan ini kemudian diadili di Mahkamah Syariyah Sigli.
Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Hasanuddin menyatakan Nelly dan Herinal terbukti bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum terdakwa Nelly dan terdakwa Herinal oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali,” bunyi putusan nomor 23/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Selasa (19/9/2023).
Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan sampai pelaksanaan eksekusi cambuk dilakukan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Awalnya Diminta Pinjam Uang, Pemuda Sigli Ini Malah Ditawari Wanita, Bayar Rp300 Ribu untuk Berzina