Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang Zamanueli Zebua, Pria yang Eksploitasi Anak Panti Asuhan di TikTok, Dapat Rp50 Juta Sebulan

ZZ atau Zamanueli Zebua kini harus mendekam di penjara dengan ancaman 20 masa tahanan karena lakukan eksploitasi anak panti asuhan. .

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tampang Zamanueli Zebua, Pria yang Eksploitasi Anak Panti Asuhan di TikTok, Dapat Rp50 Juta Sebulan
TRIBUN-MEDAN.COM/DANIL SIREGAR
Zamanueli Zebua atau ZZ digiring oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). ZZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 20 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Zamanueli Zebua atau ZZ diringkus jajaran Polresta Medan karena lakukan eksploitasi anak.

ZZ diketahui merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Ray.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.

Valentino mengatakan, ZZ kini telah ditahan serta statusnya sudah jadi tersangka.

"Kami mengamankan seorang laki-laki berinisial ZZ. Statusnya sudah tersangka, kita duga dia pengelola dan ada juga dari keluarganya, yaitu istrinya," kata Valentino kepada Tribun-Medan.com, Rabu (20/9/2023).

Diketahui, ZZ kerap melakukan siaran langsung di TikTok saat menjaga anak-anak yang berada di panti asuhan.

Baca juga: Investigasi: Sejumlah Pekerja Migran Jadi Korban Eksploitasi Diplomat

Ia juga meminta gift atau sumbangan dengan dalih untuk anak-anak yang berada di panti asuhan.

Berita Rekomendasi

Ternyata, uang tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Valentino mengatakan, panti asuhan tersebut sudah beroperasi selama dua tahun.

Lalu di tahun 2023 ini, pelaku mulai melakukan eksploitasi para penghuni panti.

"Total ada 26 anak yang berada di dalam panti tersebut. Pada 4 bulan terakhir ini, tersangka melakukan kegiatan dan juga eksploitasi itu lewat media sosial," sebut valentino.

ZZ melakukan hal tersebut karena tergiur akan uang yang didapatkan.

Perbulannya, tersangka bisa mendapatkan keuntungan Rp 20 juta sampai Rp 50 juta.

Baca juga: Fakta Ngemis Online di TikTok Pakai Bayi Nangis, Pengelola Panti Asuhan di Medan Kantongi Rp 50 Juta

"Jadi memang eksploitasi anak ini pada momen-momen tertentu yang dianggap bisa menggugah hati daripada netizen yang bisa menjadi donatur,"

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas