Fakta Anak Yatim Dijadikan Konten TikTok, Panti Asuhan Tak Berizin, Pengelola Raup Rp50 Juta Sebulan
Pria asal Medan berinisial ZZ ditangkap lantaran menjadikan anak yatim sebagai konten live TikTok. Polisi masih mendalami aliran dana tersangka.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Sat Reskrim Polrestabes Medan masih memeriksa istri ZZ yang bernama Meliana Waruwu karena diduga terlibat kasus serupa.
Meliana Waruwu yang juga bekerja sebagai perawat panti asuhan berpotensi sebagai tersangka.
Kombes Valentino Alfa Tatareda, menjelaskan Meliana Waruwu saat ini masih berstatus saksi.
"Sementara tersangka masih tunggal. Kami menduga ada pelaku lain yang merupakan keluarganya (istri), ini masih kami periksa," bebernya.
Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan panti asuhan yang terletak di Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dikelola oleh pasangan suami istri yakni ZZ dan Meliana Waruwu.
"Pengurusnya dua orang, suami dan istri. Istrinya masih kami dalami, kalau memang masuk ke fakta hukum akan kita tindaklanjuti," sambungnya.
Baca juga: Tampang Zamanueli Zebua, Pria yang Eksploitasi Anak Panti Asuhan di TikTok, Dapat Rp50 Juta Sebulan
Di dalam panti asuhan terdapat 26 bayi dan balita yang dirawat ZZ bersama Meliana.
Kombes Valentino Alfa Tatareda menambahkan ZZ telah melakukan aktivitas ekspoitasi anak di media sosial TikTok sejak awal tahun 2023.
"Panti asuhan sudah 2 tahun beroperasi. Kalau membuka akun (Tiktok) sejak Januari 2023," jelasnya.
Setelah membuat akun dan melakukan live streaming, ZZ bisa menghasilkan uang sejak empat bulan lalu.
Baca juga: Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan karena Diduga Eksploitasi Anak Yatim di Live Tiktok
Gift TikTok yang didapatkan ZZ tidak hanya dari warga Indonesia, namun juga ada dari warga negara asing.
"Ada juga yang tidak dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga," tuturnya.
ZZ kini telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kombes Valentino Alfa Tatareda menyatakan, ZZ telah melanggar Undang-undang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.
"Bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," tegasnya, Rabu (20/9/2023) malam.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Array A Argus)