Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Anak Yatim Dijadikan Konten TikTok, Panti Asuhan Tak Berizin, Pengelola Raup Rp50 Juta Sebulan

Pria asal Medan berinisial ZZ ditangkap lantaran menjadikan anak yatim sebagai konten live TikTok. Polisi masih mendalami aliran dana tersangka.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Fakta Anak Yatim Dijadikan Konten TikTok, Panti Asuhan Tak Berizin, Pengelola Raup Rp50 Juta Sebulan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR/Ig@lambe_turah
Kolase foto Personel penyidik PPA Polrestabes Medan menangkap tersangka pemilik panti asuhan saat digiring ke Mapolrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). Nasib Meliana Waruwu, istri Zamaneuli Zebua yang merupakan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan terancam jadi tersangka 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi masih mendalami kasus ekspolitasi anak di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan, Sumatera Utara yang dilakukan oleh pria berinisial ZZ.

ZZ yang bekerja sebagai pengelola panti asuhan kini telah ditangkap lantaran menjadikan bayi di panti asuhan sebagai konten live TikTok.

Dalam sebulan ZZ dapat meraup keuntungan sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta dari konten kesedihan anak yatim.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk biaya perawatan bayi di panti asuhan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda menyatakan pihaknya masih menelusuri sejumlah aset yang dimiliki ZZ untuk mengungkap aliran dana dari hasil live TikTok.

Baca juga: Polisi Mulai Bidik Istri Pengelola Panti Asuhan Medan Jadi Tersangka Baru Ngemis Online di TikTok

Menurutnya jika aset yang dimiliki ZZ merupakan hasil dari live TikTok, ZZ akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aset tersebut akan disita oleh negara lantaran hasil dari tindakan pidana.

Berita Rekomendasi

"Kita cek. Jika memang ada aset itu kita lagi cek juga benar enggak dia beli aset. Iya, kalau benar disita," tegasnya, Kamis (21/9/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Dinas Sosial Kota Medan, Mariance mengungkapkan panti asuhan yang dikelola ZZ tidak memiliki izin.

"Panti Asuhan ini masih dibawah naungan yayasan. Sementara yayasan yang dimaksud belum mendapatkan izin dan seharusnya belum bisa beroperasi," tuturnya.

Pihak Dinas Sosial kemudian membawa para anak yatim di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya ke rumah Central Bahagia.

"Sementara ini anak-anak tersebut dibawa ke Rumah Central. Di sana mereka akan mendapatkan pelayanan yang baik."


"Terutama anak bayi yang baru empat bulan tersebut sudah diperiksa terkait kesehatannya hari ini," jelasnya.

Baca juga: Nasib Pengelola Panti Asuhan yang Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok, Raup Rp 50 Juta Sebulan

Istri ZZ Berpotensi jadi Tersangka

Sat Reskrim Polrestabes Medan masih memeriksa istri ZZ yang bernama Meliana Waruwu karena diduga terlibat kasus serupa.

Meliana Waruwu yang juga bekerja sebagai perawat panti asuhan berpotensi sebagai tersangka.

Kombes Valentino Alfa Tatareda, menjelaskan Meliana Waruwu saat ini masih berstatus saksi.

"Sementara tersangka masih tunggal. Kami menduga ada pelaku lain yang merupakan keluarganya (istri), ini masih kami periksa," bebernya.

Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan panti asuhan yang terletak di Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dikelola oleh pasangan suami istri yakni ZZ dan Meliana Waruwu.

"Pengurusnya dua orang, suami dan istri. Istrinya masih kami dalami, kalau memang masuk ke fakta hukum akan kita tindaklanjuti," sambungnya.

Baca juga: Tampang Zamanueli Zebua, Pria yang Eksploitasi Anak Panti Asuhan di TikTok, Dapat Rp50 Juta Sebulan

Di dalam panti asuhan terdapat 26 bayi dan balita yang dirawat ZZ bersama Meliana.

Zamanueli Zebua atau ZZ digiring oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). ZZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 20 tahun
ZZ digiring oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). ZZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 20 tahun (TRIBUN-MEDAN.COM/DANIL SIREGAR)

Kombes Valentino Alfa Tatareda menambahkan ZZ telah melakukan aktivitas ekspoitasi anak di media sosial TikTok sejak awal tahun 2023.

"Panti asuhan sudah 2 tahun beroperasi. Kalau membuka akun (Tiktok) sejak Januari 2023," jelasnya.

Setelah membuat akun dan melakukan live streaming, ZZ bisa menghasilkan uang sejak empat bulan lalu.

Baca juga: Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan karena Diduga Eksploitasi Anak Yatim di Live Tiktok

Gift TikTok yang didapatkan ZZ tidak hanya dari warga Indonesia, namun juga ada dari warga negara asing.

"Ada juga yang tidak dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga," tuturnya.

ZZ kini telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kombes Valentino Alfa Tatareda menyatakan, ZZ telah melanggar Undang-undang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.

"Bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," tegasnya, Rabu (20/9/2023) malam.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Array A Argus)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas