Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala MTs di Polewali Mandar Lecehkan Siswinya, Kini jadi Tersangka hingga Rumahnya Dikepung Warga

Seorang kepala MTS di Polewali Mandar ditetapkan jadi tersangka karena cabuli siswinya sendiri yang masih duduk di kelas 1

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kepala MTs di Polewali Mandar Lecehkan Siswinya, Kini jadi Tersangka hingga Rumahnya Dikepung Warga
TRIBUN-SULBAR.COM/FAHRUN RAMLI
(Kiri) Kepala MTs Al-Irsyad Katumbangan inisial MR saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Polman Jumat (22/9/2023). (Kanan) Analis perlindungan anak Marini saat melakukan asesmen terhadap korban di Satreskrim Polres Polman. Berikut kasus Kepala MTs lecehkan siswinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan di dunia sekolah kembali terjadi.

Seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, jadi korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh kepala sekolah berinisial MR (49).

Korban merupakan siswi kelas satu yang masih berusia 13 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan apa yang dialami ke ibunya.

"Korban melapor ke ibunya, setelah mendapat perlakuan tidak senonoh," ungkap Kasatreskrim Polres Polman Iptu Bagus Wardana, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.

Mendapat laporan, polisi pun langsung menangkap pelaku pada Rabu (20/9/2023) kemarin.

Rumah MR juga sempat dikepung keluarga korban yang kesal atas ulah bejatnya.

Baca juga: Rumahnya Sempat Dikepung, Kepsek MTs Pelaku Pencabulan & Percobaan Rudapaksa Siswi Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya, MR kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Bukti permulaan yang cukup pimpinan MTS ini, kita tetapkan tersangka," ujar Iptu Bagus.

Hingga hari ini, Jumat (22/9/2023), tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Polman.

Bagus mengatakan, keterangan korban dengan keterangan tersangka juga sejalan.

Ia menceritakan, perbuatan tak pantas tersebut berawal dari tersangka yang melihat adanya pesan singkat di ponsel korban.

MR lantas memeluk korban dari belakang dan memegang area sensitif hingga hendak dibaringkan.

Beruntung, korban sempat melakukan perlawanan.

"Kronologi itu kami dapat dari korban sendiri dan dari keterangan pelaku," lanjutnya.

MR (49), seorang kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan percobaan rudapaksa. Foto MR saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Polman Jl Ratulangi, Jumat (22/9/2023).
MR (49), seorang kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan percobaan rudapaksa. Foto MR saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Polman Jl Ratulangi, Jumat (22/9/2023). (Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli)

Baca juga: Kisah Serka Ludy Suherman, Babinsa Indramayu Jebak dan Tangkap Pelaku Cabul yang Sudah Setahun Buron

Bagus menambahkan, tersangka melakukan perbuatannya ini satu kali terhadap korban.

Meski begitu, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Korban Alami Trauma

Analisis Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KB3A), Marini, mengatakan, korban sempat trauma.

Marini pun didapuk untuk mendampingi korban selama proses hukum berjalan.

Mengutip Tribun-Sulbar.com, ia juga menyebut ada unsur pemaksaan.

"Korban sempat trauma, ada unsur pemaksaan didalamnya," ujar Marini saat ditemui di Mapolres Polman, Kamis (21/9/2023).

Marini melanjutkan, aksi pencabulan tersebut terjadi di sekolah.

"Tiba-tiba korban teriak, kejadiannya saat itu berada di lokasi madrasah, baru satu kali," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas