Rumahnya Sempat Dikepung, Kepsek MTs Pelaku Pencabulan & Percobaan Rudapaksa Siswi Jadi Tersangka
MR sebelumnya dilaporkan oleh orang tua siswi MTs kelas 1 yang masih berusia 13 tahun.
Editor: Dewi Agustina
"Kronologi itu kami dapat dari korban sendiri dan dari keterangan pelaku," kata Iptu Bagus Wardana.
Dari hasil penyelidikan, perbuatan cabul ini baru dilakukan satu kali oleh pelaku.
Meski begitu penyidik masih mengembangkan kasus ini termasuk memeriksa tiga orang siswi.
Kepung Rumah Pelaku
Terungkapnya kasus pencabulan ini setelah korban melaporkan kejadian yang ia alami kepada ibunya.
Pihak keluarga korban pun sempat tersulut emosi dan sempat mengepung rumah terduga pelaku.
Polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan terduga pelaku di salah satu desa di Campalagian, Rabu (20/9/2023) malam.
Baca juga: Tangani Kasus Cabul di Pesantren Al-Minhaj Batang, Kemenag Jamin Keberlanjutan Pendidikan Santri
"Korban melapor ke ibunya, setelah mendapat perlakuan tidak senonoh," ungkap Kasatreskrim Polres Polman Iptu Bagus Wardana saat ditemui wartawan.
Ia menjelaskan pihak keluarga korban sempat memanas dan mengepung rumah terduga pelaku.
Petugas pun langsung mengamankan pelaku dan saat ini telah ditahan untuk diperiksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Kepala MTs Al-Irsyad Campalagian Polman MR Ditetapkan Tersangka Pencabulan Siswi