Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis di Bawah Umur di Medan Jadi Korban Rudapaksa Guru Ngajinya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Guru ngaji di Kota Medan diringkus setelah rudapaksa gadis berusia 15 tahun. Kini terancam penjara 15 tahun

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Gadis di Bawah Umur di Medan Jadi Korban Rudapaksa Guru Ngajinya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
dok. Kompas
Ilustrasi Pelecehan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berinisial YN (15) jadi korban rudapaksa oleh guru ngajinya sendiri.

Pelaku, TF, kini pun sudah diringkus anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Kasus pelecehan seksual ini terungkap saat orang tua korban melapor ke kepolisian.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar mengonfirmasi hal tersebut.

"Benar, korban merupakan murid mengaji tersangka,"kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (23/9/2023).

Tersangka telah menjadi guru ngaji korban sejak tahun 2019.

Baca juga: Siswi SD jadi Korban Pelecehan di Sekolahnya, Penjaga Sekolah Diringkus

Namun saat tahun 2022, ketika korban sudah kelas III SMP dia terus membujuk rayu korban agar mau diajak berzina hingga akhirnya ia terperdaya dan mau diajak bersetubuh berulang kali, meski tersangka sudah memiliki istri.

Berita Rekomendasi

Kata Polisi, tersangka menjanjikan korban untuk dijadikan istri kedua, sampai akhirnya mereka berpacaran sejak tahun lalu.

"Jadi modus pelaku ini selain memacari korban, dia juga menjanjikan akan menjadikan korban sebagai istri keduanya."

Skandal guru ngaji dengan anak muridnya ini terbongkar setelah istri sah tersangka memergoki isi pesan singkat tersangka dan muridnya.

Lalu istri tersangka ngamuk-ngamuk dan mendatangi rumah simpanan suaminya, lalu melapor ke orang tuanya.

Kemudian orang tua gadis dibawah umur itu melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan agar guru mengaji bejat itu bisa dihukum.

Setelah menerima laporan personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan lalu menangkap tersangka di rumahnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D tentang perlindungan anak dan terancam penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tampang Guru Ngaji yang Rudapaksa Muridnya, Korban Diiming-imingi Jadi Istri Kedua

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas