Imbauan Dinsos Ambon soal Penanganan ODGJ: Semua Orang Punya Hak untuk Hidup
Inilah imbauan Dinas Sosial Kota Ambon mengenai penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Setelah penemuan warga Kota Ambon, Maluku yang dipasung karena orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Dinas Sosial Ambon pun mengeluarkan imbauan kepada masyarakat.
Pihak Dinsos meminta masyarakat untuk tak melakukan pemasungan terhadap ODGJ atau penyandang disabilitas mental.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinsos Kota Ambon, Enrico Matitaputty.
Ia meminta kepada masyarakat melihat ataupun keluarga serta kerabat tidak sanggup menangani ODGJ untuk menyerahkannya kepada pihak dinas sosial.
Imbauan ini menyusul ditemukannya ODGJ di Ambon yang dikurung dan dipasung di dalam ruangan sekira 1x2 meter.
"Kami masih menemukan ODGJ yang dikurung dan dipasung. Hanya ada pentilasi untuk memberi makan dan minum," kata Enrico saat diwawancarai TribunAmbon.com, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Dinsos Ambon Evakuasi Warga yang Dipasung selama Puluhan Tahun, Diduga Depresi
Menurutnya, pasien ODGJ juga memiliki hak untuk hidup serta mendapatkan pelayanan kesehatan.
Sehingga, melakukan pemasungan kepada pasien ODGJ adalah mencabut hak asasi manusia.
"Jika ada ODGJ, silahkan lapor ke Dinsos. Jangan dikurung/dipasung karena melanggar HAM. Dinsos serius tangani dan rutin mengontrol dari rumah ke rumah," ucapnya.
Setelah dilaporkan lanjut Enrico, mereka akan ditindaklanjuti dan ditangani dengan perawatan sebagaimana mestinya.
Bila ditangani secara baik, mungkin akan pulih lebih cepat dan kembali hidup normal ditengah-tengah masyarakat.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Dinas Sosial Kota Ambon Minta Masyarakat Jangan Pasung Orang dengan Gangguan Jiwa