Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Siswa Bacok Guru MA di Demak karena Tak Boleh Ikut Ujian Tengah Semester

Begini kronologi siswa yang membacok Guru Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (Yasua), Pilangwetan, Demak karena tak diizinkan ikut ujian.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kronologi Siswa Bacok Guru MA di Demak karena Tak Boleh Ikut Ujian Tengah Semester
Kolase Tribunnews.com
Begini kronologi siswa yang membacok Guru Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (Yasua), Pilangwetan, Demak karena tak diizinkan ikut ujian. 

Kondisi Guru 

Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya mengungkapkan kondisi terkini guru yang menjadi korban pembacokan murid tersebut.

Saat ini, kata Purbaya, korban masih mendapat perawatan di UGD RS Kariadi Semarang.

"Alhamdulillah, menurut informasi dari Kepala Desa Pilang Wetan, perkembangan korban sangat baik setelah dirujuk di RS Kariadi Semarang."

"Korban saat ini sudah dapat diajak komunikasi," ungkapnya, dikutip dari TribunBanyumas.com.

Keterangan ini, dikatakan Purbaya, sekaligus membantah hoax atau berita palsu yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia.

Polisi Tangkap Pelaku

Kronologi siswa bacok guru MA Pilangwetan Demak
Begini kronologi siswa yang membacok Guru Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (Yasua), Pilangwetan, Demak karena tak diizinkan ikut ujian.
Berita Rekomendasi

Diketahui, kini pelaku sudah ditangkap oleh polisi pada Senin sekitar pukul 23.30 di Grobogan.

"Pelaku diamankan di rumah kosong yang berada di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan," kata Winardi, dikutip dari TribunBanyumas.com.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

"Polisi berhasil mengamankan satu buah sabit dengan panjang 40 cm bergagang besi, satu buah baju seragam sekolah lengan pendek berwarna putih, satu buah celana panjang seragam sekolah berwarna abu-abu, dan satu buah kendaraan bermotor Supra X warna hitam dengan nomor polisi H 2241 BW," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, kata Winardi, pelaku akan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Pasal yang menjerat pelaku adalah Pasal 355 ayat (1) KUHPindana subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHPindadana, subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHPidana.

"Karena pelaku di bawah umur, kami akan serahkan dan berkordinasi dengan unit PPA Polres Demak," ujarnya.

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunBanyumas.com/Tito Isna)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas