Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Siswa Bacok Guru MA di Demak karena Tak Boleh Ikut Ujian Tengah Semester

Begini kronologi siswa yang membacok Guru Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (Yasua), Pilangwetan, Demak karena tak diizinkan ikut ujian.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kronologi Siswa Bacok Guru MA di Demak karena Tak Boleh Ikut Ujian Tengah Semester
Kolase Tribunnews.com
Begini kronologi siswa yang membacok Guru Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (Yasua), Pilangwetan, Demak karena tak diizinkan ikut ujian. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa membacok guru di Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (Yasua), Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Senin (25/9/2023).

Siswa berinisial MAR itu duduk di bangku kelas 11 tersebut membacok guru bernama Ali Fatkhur Rohman karena tidak diperbolehkan mengikuti ujian tengah semester (UTS).

MAR dilarang mengikuti UTS karena nilainya dianggap kurang.

"Motifnya bahwa pelaku berinsial MAR, pada tanggal 23 September 2023, seharusnya sudah memberikan tugas akhir yang menjadikan kewajiban korban untuk menyeleselaikan tugas sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023).

"Namun, di-deadline tersebut, tidak bisa mengumpulkan," imbuhnya, dikutip dari TribunBanyumas.com.

Kemudian, pelaku datang ke sekolah untuk meminta kepastian kembali kepada sang guru apakah masih bisa mengikuti UTS.

Disebutkan, setelah mendapatkan jawaban tidak mengenakkan dari gurunya itu, MAR lalu pulang ke rumah untuk mengambil sabit.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, MAR kembali lagi ke sekolahnya sambil membawa sabit yang disembunyikan di belakang punggung.

Baca juga: Tidak Hanya Korban Pembacokan, Guru dan Siswa MA Yasua Pilangwetan Demak Dilarikan ke RS

"Pelaku pulang ke rumah mengambil sabit dan kembali ke sekolah sambil membawa sabit dan menyimpan di punggung," jelas Winardi.

Ketika sampai di sekolah, pelaku langsung menuju kelas 12 IPS, tempat sang guru bertugas menjaga UTS.

Pelaku kemudian masuk, kemudian membacok gurunya tersebut yang sedang duduk di kursi.

"Setelah masuk ke kelas, langsung menganiaya atau membacok korban yang saat itu dalam posisi sedang duduk."

"Pelaku mengayunkan sabit ke arah bagian leher dan lengan bagian kiri," jelas Winardi.

Usai membacok gurunya itu, pelaku langsung membuang sabit tersebut ke lapangan dan lari mengendarai motor ke jalan raya.

Kondisi Guru 

Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya mengungkapkan kondisi terkini guru yang menjadi korban pembacokan murid tersebut.

Saat ini, kata Purbaya, korban masih mendapat perawatan di UGD RS Kariadi Semarang.

"Alhamdulillah, menurut informasi dari Kepala Desa Pilang Wetan, perkembangan korban sangat baik setelah dirujuk di RS Kariadi Semarang."

"Korban saat ini sudah dapat diajak komunikasi," ungkapnya, dikutip dari TribunBanyumas.com.

Keterangan ini, dikatakan Purbaya, sekaligus membantah hoax atau berita palsu yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia.

Polisi Tangkap Pelaku

Kronologi siswa bacok guru MA Pilangwetan Demak
Begini kronologi siswa yang membacok Guru Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (Yasua), Pilangwetan, Demak karena tak diizinkan ikut ujian.

Diketahui, kini pelaku sudah ditangkap oleh polisi pada Senin sekitar pukul 23.30 di Grobogan.

"Pelaku diamankan di rumah kosong yang berada di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan," kata Winardi, dikutip dari TribunBanyumas.com.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

"Polisi berhasil mengamankan satu buah sabit dengan panjang 40 cm bergagang besi, satu buah baju seragam sekolah lengan pendek berwarna putih, satu buah celana panjang seragam sekolah berwarna abu-abu, dan satu buah kendaraan bermotor Supra X warna hitam dengan nomor polisi H 2241 BW," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, kata Winardi, pelaku akan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Pasal yang menjerat pelaku adalah Pasal 355 ayat (1) KUHPindana subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHPindadana, subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHPidana.

"Karena pelaku di bawah umur, kami akan serahkan dan berkordinasi dengan unit PPA Polres Demak," ujarnya.

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunBanyumas.com/Tito Isna)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas