Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Penelitian di Papua, Katarzynski Peneliti dari Polandia Terancam Dicekal Selama 6 Bulan

Bule asal Polandia ini masuk ke Indonesia menggunakan visa izin tinggal dan melakukan penelitian di Papua.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lakukan Penelitian di Papua, Katarzynski Peneliti dari Polandia Terancam Dicekal Selama 6 Bulan
Freepik
ILUSTRASI Visa - Katarzynski Marek, seorang peneliti Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia terancam dideportasi dari Jayapura. Katarzynski Marek akan dicekal, dia dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Katarzynski Marek, seorang peneliti Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia terancam dideportasi dari Jayapura.

Katarzynski Marek akan dicekal, dia dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan.

Bule asal Polandia ini masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal visa (VOA) No. V5SB9370872 berlaku sampai dengan 18 Oktober 2023 atau 30 hari.

"Dari hasil interogasi memang benar, dia masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 19 September 2023," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Muhammad Akmal.

Baca juga: WN Pakistan Penghipnotis Ibu Warung Kelontong Ngaku Pengusaha Karpet, Kini Terancam di Deportasi

Akmal menjelaskan, WNA tersebut pernah dideportasi Imigrasi Manokwari Papua Barat dan dikenakan pencekalan selama 6 bulan.

"Tujuan kedatangannya ke Jayapura untuk meneliti peninggalan bersejarah Perang Dunia II di wilayah Papua."

Berita Rekomendasi

"Dia datang sebagai peneliti privat tanpa ada surat ataupun rekomendasi instansi untuk meneliti," sambung dia.

Akmal menegaskan, Katarzynski dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan.

WNA Asal Polandia Dicekal
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia bernama Katarzynski Marek terancam dideportasi dan pencekalan ke Indonesia selama 6 bulan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal mengatakan, WNA tersebut diamankan di Kabupaten Sarmi.

"WNA tersebut dikenakan Administrasi sesuai pasal 75 Huruf A undang-undang RI no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan ke wilayah Indonesia selama 6 bulan," tandasnya.

WNA tersebut diamankan di Kabupaten Sarmi.

"Kami mendapatkan informasi dari Polres Sarmi bahwa ada seorang WNA di wilayah hukumnya yang sementara diamankan oleh Polres Sarmi," kata Muhammad Akmal dalam jumpa pers bersama wartawan, Rabu.

Akmal menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, Tim Inteldakim Imigrasi Jayapura menuju Sarmi untuk menjemput WNA tersebut.

Baca juga: Pemuda Taiwan yang Dirawat Siti Aisah Overstay, Imigrasi Karawang Tak Lakukan Deportasi

"Tim berangkat pada Senin 25 September 2023 malam, sesampainya di Sarmi kemudian dilakukan serah terima tepatnya Selasa 26 September 2023," ujarnya.

Pihaknya menjemput WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, saat ditanya Katarzynski Marek mengatakan, dia tidak perlu izin untuk mengambil foto benda bersejarah.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul WNA Polandia Terancam Deportase dan Pencekalan Selama 6 bulan ke Indonesia

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas