Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 WNA asal Myanmar dan Bangladesh di Pamekasan Madura Terancam Dideportasi

Bule itu memalsukan dokumen kependudukannya, dan membuat dokumen kependudukan di Sampang dengan meminta bantuan orang lain

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 2 WNA asal Myanmar dan Bangladesh di Pamekasan Madura Terancam Dideportasi
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Suasana saat Imigrasi Klas II Non TPI Kabupaten Pamekasan, Madura menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Banglades dan Myanmar, Jum’at (29/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Warga negara asing (WNA) asal  Myanmar diamankan Imigrasi Klas II Non TPI Kabupaten Pamekasan, Madura.

Diamankannya WNA asal Myanmar ini ditangkap usai video membuat roti canainya viral di media sosial.

Berdasarkan video tersebut, tim Inteldakim Imigrasi Pamekasan melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki, MHA sempat menjadi juru masak di outlet roti canai di Kabupaten Bangkalan.

Ia bekerja kepada Hj. M (inisial) dan karena hubungan keduanya mulai tidak baik soal bisnis roti canai, akhirnya MHA memilih membuka sendiri di daerah Bangkalan dan sudah berjalan selama 17 hari.

Setelah itu yang bersangkutan menawarkan diri ke pelanggan untuk mencarikan seorang istri, yang kemudian dikenalkan dengan L maka mereka menikah siri dengan L sekitar tahun 2020.

Baca juga: Fakta WNA Pelaku Pembunuhan Mertua di Banjar, Kenal Istri Lewat FB, Tak Bisa Bahasa Indonesia

Berita Rekomendasi

"Mereka mengikuti sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Bangkalan tahun 2021,” kata Kepala Imigrasi Pamekasan, Imam Buhari.

Dari isbat nikah itu, MHA dan L secara resmi dan sah tercatat menikah berdasarkan Kutipan Akta Nikah dengan nomor 247/46/VI/2021 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Bangkalan tanggal 28 Juni 2021.

Sementara WNA asal Banglades yang ditangkap berinisial berinisial MAH.

Dia datang ke Kantor Imigrasi Pamekasan berupaya ingin membuat paspor Indonesia dengan dokumen kependudukan yang dibuat di Kabupaten Sampang namun rencana ingin mengelabui petugas gagal.

Niat busuk MAH diketahui petugas sewaktu istri yang merupakan warga Sampang keceplosan berbahasa Inggris.

Mulannya, CF, istri MAH menyampaikan bahwa MAH mempunyai gangguan pendengaran supaya proses pembuatan paspor Indonesia berjalan lancar.

“Petugas curiga karena MAH berbahasa Inggris aktif, akhirnya dibawa ke Subseksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pamekasan,” kata Kasi Inteldakim Imigrasi Pamekasan, Agus Surono.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas