Dua Siswa SMP di Cilacap jadi Tersangka Kasus Perundungan, Dapat Dijerat dengan Pasal Berlapis
Polresta Cilacap menetapkan dua siswa SMP sebagai tersangka kasus penganiayaan. Kedua tersangka yang masih di bawah umur dijerat pasal berlapis.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menyatakan, MK merupakan ketua geng bernama Barisan Siswa.
Baca juga: Siswa SMP di Cilacap yang Alami Bullying Kini Dadanya Sesak, Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara
Motif kasus penganiayaan ini lantaran korban mengaku sebagai anggota geng Barisan Siswa.
"Dia (korban) sempat menantang ke luar. Akhirnya, dia bertemu dengan ketua 'Barisan Siswa' yang telah menjadi viral dalam video itu," jelasnya, Rabu (27/9/2023).
MK merupakan siswa kelas 9 SMP, sedangkan korban yang berinisial FF merupakan siswa kelas 8 SMP.
Sebelum bersekolah di SMP N 2 Cimanggu, MK sempat mengenyam pendidikan di sebuah Pesantren daerah Tasikmalaya.
Namun, di pesantren tersebut MK kabur sehingga ia pindah sekolah ke SMPN 4 Majenang, Cilacap.
Lantaran sering berkelahi dan membuat masalah, MK dipindah lagi ke SMPN 2 Cimanggu.
Selain bermasalah di sekolah, MK dikenal sering mencuri ikan milik penduduk setempat.
Polisi Kerahkan 120 Personel Tangkap Pelaku MK
Usai dilaporkan, jajaran Polresta Cilacap melakukan penangkapan pelaku di kediaman masing-masing pada Selasa (26/9/2023).
Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arif Fajar Satria, mengatakan saat proses penangkapan para warga sudah mengepung rumah orang tua pelaku.
Mereka sudah melihat video penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Ratusan personel diterjunkan dalam proses penangkapan agar situasi kondusif.
Baca juga: Viral Siswa SMP di Cilacap Jadi Korban Bullying hingga Alami Luka, Pemicunya Masalah Sepele
"Untuk pengamanan (saat penjemputan pelaku) kurang lebih ada 120 personel dari distrik Cimanggu dan Polresta Cilacap," paparnya, Rabu (27/9/2023).
Pelaku kemudian dibawa ke mobil polisi tanpa diborgol untuk diamankan di Mapolresta Cilacap.