Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Perundungan Siswa SMP di Cilacap Alami Patah Tulang Rusuk hingga Abses Urat Syaraf Leher

Polisi mengungkapkan kondisi korban perundungan atau bullying di SMP Negeri Cimanggu, Cilacap, kini dirujuk ke RS Margono Soekarjo Purwokerto.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Korban Perundungan Siswa SMP di Cilacap Alami Patah Tulang Rusuk hingga Abses Urat Syaraf Leher
Kolase Tribunnews.com
Polisi mengungkapkan kondisi korban perundungan atau bullying di SMP Negeri Cimanggu, Cilacap, kini dirujuk ke RS Margono Soekarjo Purwokerto. 

Bahkan, FF nampak tersungkur di lapangan dari video yang beredar.

2 Siswa Pelaku Bullying Ditetapkan Tersangka

Siswa Bully Teman di Cilacap, Bergaya Cuaks usai Pukuli Korban, Dikawal 120 Polisi saat Ditangkap - Polisi mengungkapkan kondisi korban perundungan atau bullying di SMP Negeri Cimanggu, Cilacap, kini dirujuk ke RS Margono Soekarjo Purwokerto.
Siswa Bully Teman di Cilacap, Bergaya Cuaks usai Pukuli Korban, Dikawal 120 Polisi saat Ditangkap - Polisi mengungkapkan kondisi korban perundungan atau bullying di SMP Negeri Cimanggu, Cilacap, kini dirujuk ke RS Margono Soekarjo Purwokerto. (Kolase Tribunnews.com)

Polres Cilacap menetapkan dua terduga pelaku perundungan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dua orang itu adalah MK dan WS, siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu.

"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya, dikutip dari Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Mengenal Geng yang Diketuai MK Siswa Pembully Teman di Cilacap, Punya Nama Barisan Siswa

Dijelaskan Guntur, MK dan WS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.

Berita Rekomendasi

Lalu, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Ancaman dan Pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan lima siswa yang ditangkap dalam kasus tersebut, Selasa (26/9/2023).

Dua di antaranya adalah terduga pelaku dan tiga siswa lainnya sebagai saksi.

Mereka diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan tetap dalam pendampingan orang tua masing-masing.

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJateng.com/Alifia Yumna) (TribunBanyumas.com/Pingky Setiyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas