Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Perundungan di Cilacap: Terduga Pelaku Ditempatkan di Tempat Khusus, KPAI Turun Tangan

Berikut ini fakta terbaru kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, terungkap kondisi terduga pelaku.

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Update Kasus Perundungan di Cilacap: Terduga Pelaku Ditempatkan di Tempat Khusus, KPAI Turun Tangan
IST / TribunBanyumas.com
Aksi bullying atau perundungan siswa SMP yang terjadi di Cilacap. Berikut ini fakta terbaru kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, terungkap kondisi terduga pelaku. 

Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menyampaikan korban lalu dilarikan ke RSUD Majenang pada Rabu (27/9/2023).

Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, korban ternyata mengalami patah tulang pada bagian rusuk.

FF kemudian dirujuk ke RS di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 72 juta.

Lalu, Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Namun, kedua tersangka tidak ditahan dengan alasan masih anak-anak alias di bawah umur.

Baca juga: Tersangka Perundungan SMP di Cilacap 4 Kali Pindah Sekolah, Bukannya Tobat Malah Jadi Ketua Geng

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 4 menit 15 detik yang menggambarkan aksi perundungan siswa sekolah.

BERITA REKOMENDASI

Dalam video itu, terlihat korban dianiaya oleh pelaku hingga lemas dan tak berdaya.

Perundungan disertai kekerasan fisik terlihat dilakukan satu orang pelaku anak yang diduga merupakan teman satu sekolah lantaran mengenakan seragam yang sama.

Sementara itu, siswa lainnya terlihat hanya menonton.

Aksi perundungan tersebut belakangan diketahui dilakukan oleh siswa SMP N 2 Cimanggu.

Perundungan diduga terkait dengan ketidakpuasan pelaku karena korban mengklaim sebagai anggota kelompok mereka.

MK yang merupakan ketua kelompok bernama Barisan Siswa, merasa tidak senang dengan tindakan korban yang dianggap menantang kelompok mereka dengan menggunakan nama Barisan Siswa.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni) (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Berita lain terkait Cilacap

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas