Tersangka Kasus Kerusuhan di Pohuwato Gorontalo Bertambah 2, Kini Menjadi 32 Orang
Jumlah tersangka kasus kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo bertambah dua orang menjadi 32 orang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Jumlah tersangka kasus kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo beberapa waktu lalu bertambah dua orang menjadi 32 orang.
Semua tersangka berdomisili di Pohuwato.
"Iya domisili Pohuwato, 32 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro melalui pesan whatsapp, Jumat (29/9/2023).
Kompol Desmont mengatakan pihaknya masih belum mengungkap peran dari para tersangka tersebut.
Baca juga: Buntut Aksi Anarkis Pengunjuk Rasa di Pohuwato Gorontalo, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Karena ada kemungkinan jumlah tersangka masih akan terus bertambah.
"Karena masih ada kemungkinan nambah," jelas Desmont.
Sebelumnya kepolisian telah menetapkan tersangka menjadi 30 orang.
"Ke-30 tersangka saat ini sudah diamankan, di mana 15 ditahan di Polda Gorontalo dan 15 tersangka di Polres Pohuwato," kata Desmont, Rabu (27/9/2023).
Polisi belum membeberkan secara rinci terkait siapa saja ke 30 tersangka tersebut.
Ke 30 tersangka saat ini diduga melanggar pasal 160, 170, 187 KUHP
"Mereka diduga terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan aksi kerusuhan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum. Mereka diidentifikasi melalui bukti-bukti yang kuat yang ditemukan selama penyelidikan," ujarnya.
Duduk Perkara
Polisi mengungkap duduk perkara aksi demo hingga berujung pengerusakan terhadap gedung DPRD dan pembakaran Kantor Bupati Pahuwato, Gorontalo, Kamis (21/9/2023).
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro mengatakan, awalnya sejumlah warga berdemo terkait masalah lahan tambang.
Baca juga: Polisi Tangkap 40 Orang Terkait Demo Ricuh yang Berujung Pembakaran Kantor Bupati Pahuwato Gorontalo
"Kalau awalnya mereka menuntut masalah ganti rugi masalah lahan tambang. Karena tanah mereka yang dikuasai perusahaan, jadi mereka menuntut ganti rugi," kata Kombes Desmont Harjendro saat dihubungi, Jumat (22/9/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.