Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerai Mie Gacoan di Kediri Kembali Ditutup Sementara, Izin Dipermasalahkan Setelah Lama Beroperasi

Gerai Mie Gacoan di Kediri kembali ditutup sementara. Gerai yang sudah buka berbulan-bulan ditutup karena masalah perizinan.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Gerai Mie Gacoan di Kediri Kembali Ditutup Sementara, Izin Dipermasalahkan Setelah Lama Beroperasi
Tribun Bali/Ardhiangga Ismayana
DISEGEL - Petugas Satpol PP Kabupaten Jembrana menyegel gerai Mie Gacoan di Civic Centre Kota Negara, Jembrana, Senin (30/5). Penyegelan dilakukan karena belum memiliki izin yang lengkap. 

Siswa terganggu dengan suara bising dari mesin yang cerobongnya (exhaust) diarahkan ke dekat pagar SDN Banjaran 4.

Baca juga: Viral Video Plastik dalam Pangsit Goreng Mie Gacoan Gresik, Berikut Penjelasan Manajemen

Selain polusi suara yang mengganggu saat proses memasak makanan, juga mengakibatkan polusi udara bau masakan yang masuk ruang kelas. Posisi dapur dengan ruang kelas berdekatan.

Akibat kejadian itu, dalam proses belajar mengajar guru harus menggunakan pengeras suara. Karena suara bising sangat menggangu konsentrasi belajar siswa.

Saiful Iskak, Korlap Aksi LSM Ratu menjelaskan, dari hasil audiensi dengan pihak Pemkot Kediri diketahui jika izin usaha Mie Gacoan ternyata masih belum lengkap.

Selain itu dampak operasional Mie Gacoan telah mengganggu proses belajar siswa SDN Banjaran 4.

"Dari kesepakatan kami dengan pihak DPMPTSP dan Satpol PP akan menutup sementara Mie Gacoan," jelasnya.

Saiful Iskak meminta Pemkot Kediri untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang belum melengkapi izin usaha.

Baca juga: Satpol PP Segel Mie Gacoan di Serpong, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

"Apalagi ini dampaknya berkaitan belajar siswa SDN Banjaran 4," tandasnya.

Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri akhirnya menutup usaha restoran Mie Gacoan.

Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT Pesta Pora Abadi berkaitan dengan larangan memulai dan melakukan kegiatan usaha.

Alasannya Mie Gacoan ditutup sementara karena masih belum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah no 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Pada pasal 4 dinyatakan sebelum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis resiko pelaku usaha dilarang memulai dan melakukan kegiatan usaha.

Sejauh ini pihak pengelola Mie Gacoan masih belum memberikan keterangan berkaitan dengan penutupan sementara usahanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Satu Lagi Gerai Mie Gacoan di Kota Kediri Ditutup, Padahal Sudah Lama Beroperasi

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mie Gacoan di Kota Kediri Ditutup Sementara, Suara Bising Bikin Guru Mengajar Pakai Pengeras Suara

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas