Aksi Koboi Pria di Sumut, Mengaku Dapat Pistol dari Kapolda, Kini Jadi Tersangka
Seorang pria di Deli Serdang lakukan aksi koboi. Tembakkan senpi di hadapan banyak orang, kini diringkus dan jadi tersangka
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
Pihak kepolisian pun kini telah menetapkan Ruslan sebagai tersangka.
"Untuk pistolnya sudah disita. Pelaku dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkas Kombes Hadi.
Baca juga: 12 Senpi di Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo Berjenis Laras Pendek, Bareskrim dalami Kegunaannya
Kronologi Kejadian
Ketua RT tempat kejadian, Rudi, menceritakan aksi koboi yang dilakukan Ruslan terjadi pasa Selasa sore.
"Jadi pada awalnya saya posisi di rumah, dapet telepon dari Kadus bahwa informasinya ada penembakan," kata Rudi kepada Tribun Medan, Rabu.
Rudi pun langsung menuju lokasi setelah mendapatkan kabar tersebut.
"Setelah saya telusuri rupanya di Jalan Gereja, di suatu gudang sebelah kiri kalau kita masuk dari sini, nomor 988," sebutnya.
Setibanya di lokasi, Rudi melihat ada puluhan orang memakai seragam Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) di depan gudang.
Ia bersama Babinsa pun langsung masuk ke dalam untuk mencari tahu apa yang terjadi.
"Kita masuk ke lokasi, dan masuk ke ruangan tempat letusan senjata api itu."
"Sempat saya lihat juga kondisi dinding yang bekas kena peluru, cuman saya nggak sempat hitung berapa lubang, pokoknya lebih dari satu," ujarnya.
Tak lama, datang dua unit mobil polisi dan mengamankan pelaku dari lokasi.
Ia mengatakan, dari informasi yang ia terima, aksi tersebut terjadi karena ada permasalahan PHK sepihak.
"Menurut informasi ada permasalahan PHK yang dilakukan sepihak sama pemilik gudang (Ruslan) itu," tuturnya.
"Jadi informasinya sudah 5 bulan gajinya belum dibayarkan, makanya dia mengadu ke SPTI,"