Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fatmawati Rusdi Mundur dari Wawali Makassar Usai Diminta Surya Paloh Jadi Bacaleg Menggantikan SYL

Merujuk UU Pemilu, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah jadi caleg, maka wajib mundur dari jabatannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fatmawati Rusdi Mundur dari Wawali Makassar Usai Diminta Surya Paloh Jadi Bacaleg Menggantikan SYL
kolase/ tribuntimur/ tribunnews.com
Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi Masse dan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Siti Aminah

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi menyatakan mundur dari jabatannya.

Pengunduran diri telah disampaikan kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Selasa (3/10/2023) lalu dan disampaikan saat keduanya berada di Jakarta.




Fatma mundur sebagai pimpinan nomor dua di Kota Makassar karena ingin maju di Pemilahan Legislatif (Pileg) DPR RI.

Fatma diperintahkan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh untuk melengkapi kebutuhan bacaleg di Dapil Sulsel I.

Merujuk UU Pemilu, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah jadi caleg, maka wajib mundur dari jabatannya.

Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BERITA TERKAIT

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bacaleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.

Baca juga: Profil Fatmawati Rusdi Masse, Pengganti Syahrul Yasin Limpo Sebagai Bakal Caleg DPR RI dari NasDem

Bacaleg harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

 Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

"Sudah mundur (wawali) tapi resminya harus paripurna DPR, yang penting dulu syarat (surat pengunduran diri) untuk maju bacaleg sudah dipenuhi," ucap Danny Pomanto diwawancara Rabu (4/10/2023).

Jika Fatma mundur, maka terjadi kekosongan untuk jabatan wakil wali kota.

Akankah Danny Pomanto 'jomblo' hingga akhir periode?

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dijelaskan terkait tata cara pengisian jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengalami kekosongan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas