Bocah Korban Tabrak Lari Tewas, Oknum Anggota DPRD Diringkus Setelah Pelat Mobilnya Tercecer di TKP
Polisi berhasil melacak keberadaan JB dari pelat nomor mobil miliknya yang tercecer di lokasi kejadian.
Editor: Dewi Agustina
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu tewas usai ditabrak JB.
Novrialdi menjelaskan insiden itu terjadi pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di Korong Paguah Duku, Kurai Taji, Nan Sabaris.
Saat itu JB mengendarai minibus Toyota Avanza bernomor polisi BA 1**1 FK dari arah Lubuk Alung menuju Pariaman.
Novrialdi mengatakan JB berkendara dengan kecepatan tinggi.
Saat itu di lokasi korban menyeberang dari arah kanan jalan menuju kiri jalan dari arah Lubuk Alung.
Kecelakaan tidak dapat terhindarkan.
Korban erpental sekira 25 meter usai tertabrak oleh JB.
"Setelah kejadian kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan, kaki dan perut luka memar," kata Novrialdi, Kamis (5/10/2023).
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Pariaman, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena benturan yang cukup kuat," ujarnya.
Setelah kecelakaan, JB melarikan diri.
Warga yang mengetahui kejadian itu sempat mengejarnya namun tak berhasil.
Ipda Novrialdi mengatakan JB terancam enam tahun penjara.
Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena berupaya melarikan diri maka JB akan dikenakan pasal berlapis nantinya," ujar Novrialdi, Kamis (5/10/2023). (Tribunpekanbaru.com/TribunPadang.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Anggota DPRD Padang Pariaman Tabrak Lari Bocah 9 Tahun hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara