Kekerasan GTR Bereskalasi, Psikolog Forensik Minta Polisi Pertimbangkan Jerat Pasal 338 KUHP
Diperkirakan waktu itu saat melakukan penganiayaan kepala GRT sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai perbuatan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (GRT) terhadap Dini Sera Afrianti (GSA) telah memenuhi unsur pasal 338 KUHP.
Ia pun meminta penyidik Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan pasal tersebut.
Reza mengatakan, jika melihat urutan kronologi, terindikasi perilaku kekerasan Gregorius Ronald Tannur (GRT) bereskalasi.
Artinya ia menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala) korban Dini Sera Afrianti (GSA).
"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," kata Reza Indragiri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Dikatakannya, eskalasi kekerasan sedemikian rupa, tambahan lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya, mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai baginya untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.
Namun, alih-alih menyetop, dalam kondisi kesadaran tersebut GRT justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran.
Baca juga: Sosok GRT, Anak Anggota DPR Terduga Pelaku Penganiayaan di Surabaya, Korban Tewas saat Dibawa ke RS
"Itu menjadi penanda bahwa GRT sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," katanya.
Dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, patut diduga bahwa GRT pun mampu untuk sampai pada pemikiran bahwa ia akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban.
Dengan kata lain, diperkirakan bahwa pada waktu itu di kepala GRT sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban.
"Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian SA itu muncul dalam benak GRT, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran," katanya.
Atas dasar itu, Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP.
Yang perlu diselidiki adalah ada tidaknya kontrol diri sebagai perwujudan kesadaran GRT.
Untuk memastikannya, perlu ditemukan pola eskalasi perilaku kekerasan GRT terhadap sasaran (SA),
"Di samping rentang waktu kekerasan secara keseluruhan, cek pula interval antara episode kekerasan yang satu dan lainnya dan periksa ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan GRT terhadap SA," katanya.
Reza menyarankan untuk memeriksa korban SA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan SA.
"Polisi perlu mengukur takar kadar alkohol dalam tubuh GRT, apakah kadar alkohol tersebut berada pada level yang masih memungkinkan ia melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya sendiri," katanya.
Andini tewas dengan luka memar di paha kiri dan beberapa luka lecet di kedua kakinya pada Kamis (5/10/2023) dini hari.
Tewasnya janda muda yang sudah empat tahun tinggal di Surabaya ini diduga tidak wajar.
Baca juga: Ronald Tannur jadi Tersangka Pembunuhan di Surabaya, Anak Anggota DPR RI Terancam 12 Tahun Penjara
Informasi yang dihimpun wartawan surya.co.id, sebelum ditemukan tewas di apartemen, Andini sempat karaoke di Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall.
Saat itu dia bersama 7 teman dan pacarnya, R bernyanyi-nyanyi di room VIP.
Saat semuanya dalam kondisi mabuk, Andini dan R malah bertengkar dan teman-temannya pergi meninggalkan Andini dan R di lokasi.
Ternyata setelah ditinggal berdua pertengkaran tidak mereda bahkan berlanjut di parkiran mobil.
R saat itu berniat pergi meninggalkan Andini, bahkan, ketika mobil R melaju janda muda ini berusaha membuka pintu mobil.
Akibatnya dia terseret di jalan.
Setelah Andini terjatuh, R menghentikan laju mobilnya.
Andini dimasukkan ke dalam bagasi, lalu diantar ke apartemen di kawasan Pakuwon.
Di sana Andini mengalami sesak nafas.
R lalu mengantarkan Andini ke National Hospital.
Baru sampai di rumah sakit nyawa Andini melayang.
Lantaran National Hospital tak bisa menerbitkan surat kematian, jenazah pun dirujuk ke RSUD dr Soetomo.