Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Anaknya, Ibu Kandung di Subang Mengaku Malu Korban Sering Mencuri

Kepada polisi, N mengatakan anaknya nakal karena sering mencuri dan membuat masalah.

Editor: Erik S
zoom-in Bunuh Anaknya, Ibu Kandung di Subang Mengaku Malu Korban Sering Mencuri
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
INAFIS Polda Jabar sedang melakukan olah TKP di Rumah Kakek Rauf di Dusun Parigi 2 Desa Parigimulya Kecamatan Cipunagara Subang 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - N (43) mengaku malu sehingga nekat membunuh anak kandungnya Muhamad Rouf (13).

Kepada polisi, N mengatakan anaknya nakal karena sering mencuri dan membuat masalah.

Kasus tersebut terjadi di Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca juga: Soal Ibu Bunuh Anak di Subang, Ternyata Satu Keluarga Ikut Berperan Habisi Nyawa

"Sehingga tersangka merasa malu dan lelah mengurus korban," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Jumat (7/10/2023).

Dalam aksinya, N dibantu kakek korban W (70) dan paman korban S (24).

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Indramayu.

Ketiganya disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).

Berita Rekomendasi

Fahri menjelaskan, pada Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76CUU RI Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.

Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian pada Pasal 80 ayat (4)UU RI No. 35 Tahun 2014, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (dalam hal anak mati).

Apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya, lanjut Fahri disangkakan Pasal 44 ayat (3)UU RI Nom 23 tahun 2004.

Baca juga: Motif Penganiayaan Bocah di Subang hingga Tewas, Ibu, Paman hingga Kakek Korban Ditangkap

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korbandipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Kasus ini diketahui viral dan menggemparkan warga, terlebih saat ditemukan korban dalam keadaan tangan terikat ke belakang dan kepala penuh luka pada Rabu (4/10/2023).

Oleh ibu kandungnya, korban dibuang di saluran irigasi atau sungai di Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu hingga akhirnya mayat korban ditemukan oleh warga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas