Ingin Pastikan Bebas Pungli, Wamen ATR Serahkan Sertifikat Secara Door To Door di Bandung
kunjungan kerja Wamen ATR Raja Juli menyerahkan sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, dalam kunjungan kerjanya menyerahkan sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Didampingi Bupati Bandung, Dadang Supriatna, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Wamen ATR/BPN menyerahkan sertifikat tersebut di Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Minggu, (8/10/2023).
Raja Antoni berpesan supaya sertipikat yang diterima dapat dijaga dengan baik seperti melakukan fotocopy dan menyimpannya di tempat yang aman.
“Setelah ini biar sertifikatnya aman langsung difotocopy ya buk, amit-amit nanti sertipikat hilang, kalau ada fotocopynya bisa minta baru ke BPN,” kata Raja Juli melalui keterangan tertulis, Minggu (8/10/2023).
Kepada masyarakat yang didatanginya, Raja Antoni bertanya mengenai waktu dan biaya dalam melakukan sertifikasi tanah. Pasalnya Ia ingin memastikan proses sertifikasi berjalan lancar tanpa pungli.
“Sebulan, Pak, Alhamdulilah gratis,” ungkap Ujang Maftuh selaku penerima sertipikat.
Wamen ATR/BPN menyampaikan bahwa gratis pembiayaan sertipikat katena lokasinya masuk dalam Penetapan Lokasi (Penlok) PTSL.
Selain itu juga karena Pemerintah Kabupaten menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Biaya yang gratis ini berkat kebijakan pak bupati juga, Pak, yang menggratiskan BPHTB,” ungkap Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Nining Kurniasih, menyampaikan kelegaan hatinya. Pasalnya sebidang tanah yang menjadi harta keluarganya selesai disertifikasi oleh BPN Kabupaten Bandung.
Baca juga: Warga Pekanbaru Manfaatkan PTSL dari Kementerian ATR/BPN
“Reug-reug (lega) sekarang mah sertifikatnya sudah jadi,” ungkap Nining. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.