Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Korban Selamat Kasus Pembunuhan di Gowa, Suami Pertama Bunuh Suami Kedua karena Cemburu

Merasa cemburu, suami pertama di Gowa bunuh suami kedua. Korban ditikam dengan parang saat tertidur. Dua tetangga korban juga tewas dibunuh.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pengakuan Korban Selamat Kasus Pembunuhan di Gowa, Suami Pertama Bunuh Suami Kedua karena Cemburu
MUSLIMIN EMBA/TRIBUN TIMUR
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, Dirkrikum Kombes Pol Jamaluddin Farti, Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak saat memaparkan enam pelaku pembunuhan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (6/10/2023) siang. 

Mereka adalah Herman (60), MH alias Angga (23), HM alias Herawan Mappatundu alias Wawan (28), I alias Irwandi alias Cambang (18) dan S alias Sulfian alias Pian Tejo (19).

"Persangkaan kasus ini untuk pelaku inisial HL, MH, HM, IA, dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana."

"Subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," terangnya.

Sementara tersangka MT yang membantu kabur dijerat dengan pasal perintangan penyelidikan.

"Kemudian untuk pelaku MT dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba/Sukmawati Ibrahim/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas