Pria di Kulon Progo Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Diajak ke Penginapan Bertarif Rp40 Ribu
Remaja di Kulon Progo yang bawa kabur gadis ditangkap. Pelaku ajak korban ke penginapan untuk berhubungan badan. Keduanya kenal lewat media sosial.
Editor: Abdul Muhaimin
"Akhirnya saya tinggalkan dia di penginapan," kata TBS.
Pencarian AS dilakukan setelah Ng, ayahnya melapor ke Polsek Girimulyo pada 18 September lalu.
AS ditemukan masih berada di penginapan yang sama, dan akhirnya dibawa pulang ke rumah.
Pada orang tuanya, AS mengakui telah berhubungan badan dengan TBS.
Ayahnya pun tak terima hingga akhirnya melaporkan pemuda tersebut ke aparat.
Baca juga: Awal Mula Hubungan Asusila Guru dan Siswi SMP di Wonogiri Terbongkar, Diduga Dilakukan Tanpa Paksaan
"TBS lalu kami tahan bersama barang bukti yang digunakan saat hari kejadian," ujar Kapolsek Girimulyo, AKP Suparna.
TBS pun dikenakan pasal berlapis, yaitu tentang perlindungan anak dan pidana membawa lari gadis di bawah umur.
Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun.
Suparna mengimbau agar para orang tua lebih mengawasi pergaulan anaknya, terutama yang masih di bawah umur.
Termasuk menjalin komunikasi intens untuk mengetahui keberadaan anak.
"Pencarian kemarin juga terkendala ponsel AS yang sempat tidak aktif, ia juga tidak bisa pulang karena tidak ada kendaraan," ungkapnya.
Suparna mengatakan pendampingan juga diberikan terhadap AS usai kejadian ini.
Pendampingan turut melibatkan tim dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pemuda Asal Girimulyo Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi Lantaran Bawa Lari Gadis Belia