Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Bos Pupuk di Lampung Tengah Tembak Anak Pekerjanya, Pelaku Kabur ke Tasikmalaya

Kronologis peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah Marikun memintanya bekerja

Editor: Erik S
zoom-in Seorang Bos Pupuk di Lampung Tengah Tembak Anak Pekerjanya, Pelaku Kabur ke Tasikmalaya
Freepik
ilustrasi - HAS (40), bos pupuk warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, menembak tangan seorang anak pekerjanya.  

Akibatnya, tangan Joko tertembus peluru hingga mengenai ke perut.

Marikun panik bukan kepalang melihat darah keluar dari tubuh anaknya.

Ketika dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Seputih Jaya, Joko harus dioperasi karena proyektil peluru tertinggal di perutnya.

"Setelah dipastikan melalui rontgen, akhirnya korban langsung dioperasi hari Selasa (3/10/2023)," kata Edi.

Atas kejadian tersebut, Marikun melapor ke Polres Lampung Tengah.

Baca juga: Orang Kepercayaan Lamek Taplo Tewas dalam Baku Tembak dengan Aparat di Pegunungan Bintang

Tekab 308 Polres Lampung Tengah diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Namun, saat hendak ditangkap, pelaku sudah kabur.

Berita Rekomendasi

"Saat penyergapan di rumah HAS di Kampung Bumi Aji, polisi hanya temukan senjata api rakitan dan kendaraan pelaku jenis Suzuki Carry pikap warna hitam tanpa nopol," ujarnya.

Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB, polisi mendapat informasi pelaku melarikan diri ke wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tekab 308 Polres Lampung Tengah berkoordinasi dengan Polres Tasikmalaya mendapat informasi tempat persembunyian pelaku di wilayah Datarkihiang, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (10/10/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Tante di Simalungun yang Aniaya Keponakannya Ditahan, Pelaku Berdalih Ingin Disiplinkan Korban

"Saat penyergapan ke lokasi, pelaku sempat melawan. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku, kemudian dibawa ke Puskesmas Cipatujah," ujar Edi.

Pelaku dijerat kasus penembakan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(Penulis: Fajar Ihwani Sidiq)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gelap Mata, Seorang Bos Pupuk di Lampung Tengah Tembak Seorang Anak di Depan Ayahnya

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas